
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Masih banyak perumahan baik baru maupun lama di wilayah Kota Palangka Raya, yang belum menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Norhaini yang meminta agar para pengembang perumahan atau developer, dapat menghibahkan tanah kepada pemerintah untuk digunakan sebagai pembangunan TPS sampah.
"Karena itu banyak masyarakat yang mengeluh, karena harus membuang sendiri sampah ke lokasi pembuangan yang cukup jauh," papar Norhaini, Kamis(16/5/2024).
Hal ini dialami antara lain oleh warga di Jalan Veteran, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya yang harus membuang sampah di TPS sampah Jalan Wortel, samping Kantor Kelurahan Panarung.
Dikhawatirkan kondisi ini justru akan membuat masyarakat, membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.
Norhaini melanjutkan dengan adanya jasa pembuangan sampah yang dikelola oleh RT atau RW, maka masyarakat akan terbantu.
"Saya yakin masyarakat tidak keberatan untuk mengeluarkan iuran sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu, untuk jasa pembuangan ke TPS sampah," ungkapnya.
Karena itu Norhaini meminta pemerintah setempat, agar meningkatkan koordinasi dengan developer terkait hibah tanah.
Dengan demikian pembangunan TPS sampah dapat segera dilaksanakan, lingkungan menjadi asri, bersih dan sehat. Hal ini tentu berdampak positif terhadap kenyamanan masyarakat.
"Harapannya para developer tidak hanya mencari keuntungan semata, tetapi bersinergi dengan pemerintah menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman," pungkasnya.
Reporter:Novita/Editor:Ais