16 April 2025

Get In Touch

Kemendag : Aturan Impor Bisa Direvisi Lagi

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso, didampingi Kepala Biro Humas, M. Rivai Abbas, saat memberikan keterangan, Minggu (19/5/2024). (Foto humas Kemendag)
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso, didampingi Kepala Biro Humas, M. Rivai Abbas, saat memberikan keterangan, Minggu (19/5/2024). (Foto humas Kemendag)

JAKARTA (Lenteratoday) - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso, menyatakan terdapat kemungkinan aturan terkait impor direvisi kembali. Ini tekait dengan situasi ekonomi dan arus perdagangan yang dinamis.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan remsi terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Dia menuturkan bahwa pihaknya selalu mengevaluasi setiap peraturan yang dikeluarkan, misalnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengenai larangan terbatas terkait barang impor yang mensyaratkan komoditas tertentu memiliki dokumen persetujuan impor serta pertimbangan teknis.

Akan tetapi, peraturan itu  justru menyebabkan penumpukan kontainer berisi berbagai bahan baku industri, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik, sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Lebih lanjut Budi Santoso mengungkapkan bahwa terjadinya penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan karena adanya kendala pertimbangan teknis (pertek) yang merupakan salah satu persyaratan persetujuan impor terkait komoditas tertentu. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, perlu dilakukan perubahan atau relaksasi pengaturan impor melalui Permendag 8/2024 dengan tidak mempermasalahkan pertek lagi dalam pengurusan izin impor.

Dirjen Daglu menambahkan dengan adanya Permendag 8/2024, pertek sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag 8/2024.

Dia menandaskan, pihaknya pun mengubah aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebanyak tiga kali. Revisi tersebut tercantum dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 10 Maret, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku pada 6 Mei, serta Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 17 Mei lalu.

Dia mengatakan bahwa kini sudah tidak ada masalah terkait barang impor dengan dihapuskannya persyaratan pertimbangan teknis dalam peraturan terbaru tersebut. “Sudah tidak ada masalah kan sekarang karena instrumen peraturan sudah ada. Sekarang tinggal dijalankan oleh Bea Cukai,” ujar Budi. (*)

Sumber : Rls,antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.