04 April 2025

Get In Touch

Terdampak Emisi CO2 Berakibat Krisis Iklim, Warga Pulau Pari Gugat PT Holcim ke Pengadilan

Dua warga Pulau Pari, Edi dan Asmania di sebelah pabrik raksasa semen Swiss Holcim di Eclepens, Swiss (AFP)
Dua warga Pulau Pari, Edi dan Asmania di sebelah pabrik raksasa semen Swiss Holcim di Eclepens, Swiss (AFP)

Jakarta (Lenteratoday) - Gugatan iklim global yang dilayangkan warga Pulau Pari kepada PT Holcim Limited Swiss masih terus bergulir di Pengadilan Zug. Gugatan terkait kontribusi Holcim yang dinilai memperburuk krisis iklim dan mengancam keberadaan Pulau Pari.

Keprihatinan dan keresahan empat orang penggugat ikim dari Pulau Pari di Jakarta sangat jelas. Mereka mendesak Holcim untuk segera mengurangi emisi CO2 sebesar 69 persen sampai tahun 2040.

Selain itu menuntut perusahaan semen raksasa itu untuk membayar kompensasi atas kerusakan dan kehilangan (loss and damage) yang telah mereka alami serta berkontribusi pada berbagai upaya adaptasi yang diperlukan.

Dalam keterangannya, Senin (20/5/2024), Manajer Kampanye Pesisir, Laut, dan Pulau Kecil, Eksekutif Nasional WALHI, Parid Ridwanuddin, mengungkapkan, para penggugat yang berasal dari Pulau Pari berpandangan bahwa pihak manapun, termasuk Holcim yang merupakan perusahaan raksasa penghasil karbon.

"(Mereka) telah terbukti memberikan kontribusi besar terhadap krisis iklim, serta pada saat yang sama terus meraup keuntungan miliaran dolar," tegas Parid.

"Holcim wajib bertanggung jawab atas dampak krisis iklim yang sudah tidak terkendali. Sejauh ini, inilah tuntutan para penggugat. Poin-poin tersebut sangat sederhana dan sangat mudah dipahami," sambungnya.

Sayangnya, dalam proses pengadilan, alih-alih mempertanggungjawabkan kontribusi emisi PT Holcim memilih untuk membahas masalah prosedural. Atas permintaan perusahaan, proses pengadilan sekarang harus tunduk pada “prosedur terbatas” dan berfokus dua hal.

Pertama, apakah hukum perdata merupakan jalur hukum yang tepat dan kedua apakah ada kepentingan yang layak dilindungi dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Bagi para penggugat, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah sangat jelas. Hanya jalur hukum pertanggungjawaban perdata yang dapat menjawab pertanyaan apakah perusahaan swasta dapat dimintai pertanggungjawaban atas krisis iklim yang disebabkan oleh kegiatan bisnisnya.

Sebagai penduduk pulau kecil, lanjut Parid Ridwanuddin, dimana banjir semakin sering terjadi dan menghadapi ancaman eksistensial dari krisis iklim yang sebagian disebabkan oleh Holcim dan hal ini sudah terjadi sekarang.

"Inilah kepentingan pengggugat yang sangat sah atau legitimate serta sangat kuat," kata dia.

Dalam pandangan para penggugat, sudah saatnya bagi Pengadilan Zug di Swiss memeriksa pokok perkara yang bersifat substantif yang menjadi keprihatinan mereka.

Terutama, memperjelas kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Holcim sebagai perusahaan penghasil karbon. Sebaliknya, Holcim berusaha untuk menunda klarifikasi masalah hukum yang sebenarnya.

"Sangat terlihat, perusahaan yang berbasis di Zug ini menempuh strategi memutar waktu sekaligus ingin menghindar dari pemeriksaan hukum substantif atas kegiatan bisnis dan dampak krisis iklim terhadap para penggugat," tutur Parid.

Reporter: Sumitro|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.