19 April 2025

Get In Touch

Sebanyak 8.985 KPM Mendapat BST, Ini Pesan Pj Bupati Pasuruan

Pj Bupati Pasuruan Andriyanto menyerahkan secara simbolis BST pada KPM kategori kemiskinan ekstrim.
Pj Bupati Pasuruan Andriyanto menyerahkan secara simbolis BST pada KPM kategori kemiskinan ekstrim.

PASURUAN (Lenteratoday) - Sebanyak 8.985 penerima manfaat (KPM) kategori miskin ekstrim di Kabupaten Pasuruan menerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Secara simbolis, bantuan tersebut diserahkan oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto kepada 5 orang perwakilan warga di Pendopo Kecamatan Bangil, Selasa (21/5/2025).

Dalam acara penyaluran melalui Dinas Sosial ini, Pj Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan pesan pesan pada KPM penerima BTS. Dia berharap bantuan sosial tunai ini bermanfaat dan dapat mengurangi beban pengeluaran kebutuhan pokok sehari-hari.

Maka dari itu, dia meminta para KPM supaya betul-betul menggunakan bantuan ini untuk membeli kebutuhan barang pokok seperti beras, gula, telur, dan sembako yang menjadi prioritas.

"Karena memang ini adalah uang negara. Ada amanah di dalamnya yang harus dijaga dengan baik. Maka dari itu, saya harapkan untuk masyarakat penerima BST ini untuk beli beras, telur, gula, ikan dan kebutuhan pangan penting yang lain. Bukan untuk beli baju, sepatu dan lainnya," harapnya.

Dengan disalurkannya BST, Andriyanto menegaskan bahwa kemiskinan ekstrim di Kabupaten Pasuruan bisa ditekan. "Tentu saja muaranya adalah mengurangi angka kemiskinan ekstrim di Kabupaten Pasuruan. Setiap tahun terus kita upayakan agar semakin menurun," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi menjelaskan jumlah KPM yang menerima BST kemiskinan ekstrim tahun 2024 sebanyak 8.985 KM yang tersebar di 24 kecamatan.

Per KPM, mendapatkan bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan, dan diserahkan per 3 bulan, sehingga totalnya sebesar Rp 600 ribu. Menurut Suwito, para KPM BST adalah warga miskin ekstrim yang bukan merupakan penerima bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) maupun bantuan lain.

Sedangkan BST sendiri merupakan anggaran yang berasal dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2024.

"Kalau nilai bantuannya per KPM menerima Rp 200 ribu setiap bulan dan diterima per tiga bulan, sehingga diakumulasikan jadi Rp 600 ribu. Kalau bantuannya sendiri berasal dari DBHCHT Kabupaten Pasuruan tahun 2024," jelasnya.

Di tempat yang sama, Executive Manager PT Pos Indonesia Cabang Pasuruan, Mahyudha Fatchul Yaqien menambahkan penyaluran BST dilakukan oleh Pos Indonesia secara langsung dan tunai. Bantuan bisa diambil dengan mendatangi pendopo kecamatan atau tempat yang disepakati sebagai lokasi penyerahan bantuan.

Prakteknya, setiap KPM harus membawa undangan yang berisikan surat pemberitahuan. Dalam undangan tersebut telah tertera dengan jelas nama penerima, alamat, domisili hingga persyaratan apa saja yang harus dibawa oleh KPM. Yakni KTP asli untuk yang datang tanpa diwakilkan, serta KTP dan KK (Kartu Keluarga) untuk perwakilan yang masih satu keluarga dengan penerima bantuan.

"Kalau datang sendiri, harus bawa surat undangan, kemudian KTP. Kalau diwakilkan, selain KTP juga kartu keluarga sebagai bukti bahwa masih menjadi satu keluarga dengan yang diwakilkan. Nanti petugas langsung melakukan scan QR Code di surat pemberitahuan, karena secara otomatis muncul data asli siapa penerimanya," terangnya. (*)

Sumber : hms Kab. Pasuruan | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.