03 April 2025

Get In Touch

Dua Kepala Desa di Madiun Diperiksa Kejaksaan Terkait Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Kantor Kejari Kabupaten Madiun (klikmadiun)
Kantor Kejari Kabupaten Madiun (klikmadiun)

MADIUN (Lenteratoday) -Tim penyidik Kejaksaan Negeri kabupaten Madiun melakukan pemeriksaan terhadap dua kepala desa dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi Rp 1,5 miliar dalam pembangunan dua kolam renang dilokasi yang berbeda, Selasa (21/5/2024).

Kedua kepala desa tu adalah Suprapti mantan kepala desa Gemarang, Kecamatan Gumarang dan Kusno, kepala desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.Dua kepala desa itu dipriksa diruang yang berbeda.

Usai pemeriksaan Kusno mengatakan jika dirinya masih dimintai data pribadi dan pengerjaan proyek kolam renang didesanya. "Ini masih keterangan data pribadi belum tau nanti ada beberapa pertanyaan," kata Kusno disela-sela pemeriksaan.

Sementara itu kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi pidsus) Kejari kabupaten Madiun Ario Wibowo mengatakan jika keduanya diperiksa sebagai pemegang dan penerima anggaran dalam pengerjaan proyek kolam renang tersebut.

"Kedua orang selaku atau boleh dibilang sebagai pemegang anggaran, baik untuk desa maupun anggaran bantuan keuangan atau bkk yang ditujukan untuk desa," kata Kasi Pidsus Ario Wibowo.

Lebih lanjut, Ario belum bisa memberikan keterangan lebih karena menyangkut materi pemeriksaan. Hingga kini pihak penyidik pun belum menetapkan tersangka dalam kasus ini

Sekedar diketahui, dua proyek kolam renang yang diduga bermasalah itu adalah pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun yang menghabiskan anggaran Rp 931 juta.

Anggaran pembangunan kolam renang tersebut bersumber dari alokasi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 561 juta dan Bantuan Keuangan Khusus Rp 370 juta pada 2021.

Yang kedua adalah proyek kolam renang Sukosari didanai bantuan keuangan khusus tahun 2022 senilai Rp 600 juta. Anggaran itu bersumber dari APBD yang peruntukkan dan pengelolaan ditetapkan oleh pemda untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.