03 April 2025

Get In Touch

Warga Rusunawa Gunungsari Punya Waktu 2 Bulan untuk Lunasi Tunggakan Bayar Sewa

Ketua Komisi D DPRD Jatim, Agung Mulyono didampungi Anggota Komisi D DPRD Jatim, Khofidah
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Agung Mulyono didampungi Anggota Komisi D DPRD Jatim, Khofidah

SURABAYA (Lenteratoday) - Ketua Komisi D DPRD Jatim, Agung Mulyono menyatakan bahwa penghuni Rusunawa Gunungsari, Surabaya yang mengalami penggusuran pada 16 Mei lalu, menerima dispensasi pelunasan bayar sewa selama 2 bulan.

"Sudah disepakati dengan OPD Pemprov kalau ada tunggakan sewa, warga mengaku untuk melunasi. Pokoknya semua sepakat untuk menyelesaikan dalam waktu dua bulan," ungkapnya, Selasa (21/5/2024).

Politisi Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa jalan tengah permasalahan di Rusunawa Gunungsari harus diambil agar segera terselesaikan. "Kita ambil jalan tengah 2 bulan ini agar tidak berlarut-larut, karena ini menyangkut persoalan warga Jatim," tegasnya usai audiensi bersama warga penggusuran Rusunawa Gunungsari.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Jatim lainnya, Khofidah berpesan kepada Dinas Cipta Karya Pemprov Jatim untuk gencar melakukan sosialisasi kepada warga agar masalah lain tidak muncul di lain waktu.

"Tidak ada yang disalahkan, warga punya kewajiban membayar, di sisi lain Pemprov juga harus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman, sama-sama menyelesaikan masalah ini," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Diketahui, sekitar 40 kepala keluarga sempat diusir dari Rusunawa Gunungsari pada 16 Mei lalu oleh gabungan Satpol PP dan pihak Kepolisian. Pemprov Jatim melakukan penggusuran lantaran penghuni menunggak bayar sewa sebesar 6 juta - 8 juta per kepala keluarga.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.