PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) pada seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di 2025 menjadi misi berat. Bahkan beberapa pihak termasuk para wakil rakyat yang duduk di Senayan mengaku pesimistis terwujud tahun depan. Bahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku tidak semua rumah sakit (RS) di Indonesia siap menerapkan sistem penyeragaman kamar tersebut.Dari target 3.060 rumah sakit mengikuti self assessment atau penilaian mandiri, hanya 2.858 rumah sakit saja yang mengisi penilaian tersebut. Dan cuma 81,6 persennya memenuhi 12 kriteria KRIS. Bahkan saat cek lapangan, sampai dengan 30 April 2024, baru ada 1.053 rumah sakit yang siap. Artinya bila KRIS digeber mulai 30 Juni 2025, otomatis jumlah RS yang menerima BPJS Kesehatan berkurang jumlahnya. Belum lagi dampak bagi keuangan rakyat karena iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 2 dan 3 akan mengalami perubahan. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/05/22052024.pdf
[3d-flip-book id="181518" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/05/22052024.pdf">