
SURABAYA (Lenteratoday)- Cagar budaya merupakan warisan berharga yang mencerminkan peradaban suatu daerah, tak terkecuali di Kota Surabaya. Saat ini terhitung lebih dari 200 situs cagar budaya, yang tersebar di seluruh wilayah Kota Pahlawan ini.
Melihat kondisi itu, anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya sekaligus pakar tata kota dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Prof Dr Ir Johan Silas mengatakan bahwa cagar budaya harus dipertahankan guna menjaga eksistensi sejarah di Kota Surabaya.
Nenurutnya kegiatan pelestarian bangunan cagar budaya di Kota Surabaya, adalah program yang berkelanjutan. Untuk saat ini, upaya revitalisasi bangunan cagar budaya menargetkan kawasan kota lama yang terbagi menjadi empat zona.
“Area pembagiannya yakni zona Eropa, Pecinan, Arab dan Melayu,” ungkapnya, Rabu(22/5/2024).
Menurut Johan keempat zona ini mewakili berbagai budaya, yang mewarnai peradaban Kota Surabaya. Zona Eropa terletak di sekitar Jembatan Merah, dengan bangunan yang terkenal yakni Gedung Internatio dan Hotel Majapahit.
Sedangkan zona Pecinan, terletak di kawasan Jalan Kembang Jepun dan sekitarnya. Dua zona lainnya yakni zona Arab dan Melayu, terletak di sekitar Jalan Ampel dan Jalan Semut.
“Setiap zona ini menawarkan pemandangan dan atmosfer yang unik dari berbagai etnis,” tuturnya.
Tokoh arsitektur nasional ini menyebut upaya Pemkot Surabaya dalam mempertahankan bangunan cagar budaya, tidak sebatas revitalisasi dan penataan ulang kawasan wisata bersejarah seperti kota lama.
Johan mengatakan bahwa diperketatnya kualifikasi anggota TACB, juga memberi pengaruh signifikan terhadap kualitas cagar budaya yang ada hingga saat ini.
“Dahulu regulasi penetapan tim masih lemah, akibatnya beberapa bangunan sebenarnya tidak layak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujarnya.
Tim yang terdiri dari beberapa dosen universitas di Surabaya beserta seorang arkeolog ini bertugas untuk pelestarian, pengawasan, pengembangan dan penelitian cagar budaya. Pembentukan TACB menjadi salah satu upaya pemerintah, dalam menjaga nilai-nilai sejarah dan keaslian dari bangunan atau situs bersejarah yang ada di Kota Surabaya.
“Dalam rangka mempertahankan cagar budaya, kami bekerja lebih jauh dari sekadar undang-undang,” tandas Johan.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan tentang salah satu upaya mempertahankan orisinalitas suatu bangunan bersejarah. Upaya tersebut yakni penetapan regulasi, bahwa proyek bangunan baru tidak boleh meniru 100 persen dari bangunan cagar budaya yang telah ada sebelumnya.
"Meskipun tujuannya adalah untuk keindahan tata kota, tetapi tetap harus dibuat berbeda. Masih diperbolehkan apabila ingin menggunakan kekhasan arsitektur yang lama,” jelasnya.
Segala upaya preservasi, revitalisasi dan restorasi cagar budaya tersebut tentu tidak terlepas dari adanya pasang surut. Johan menyampaikan tantangan terbesar untuk mempertahankan integritas bangunan bersejarah, adalah lemahnya kesadaran sejarah masyarakat di tengah modernisasi kota.
“Hal ini secara tidak langsung menurunkan eksistensi cagar budaya, sebagai salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat,” tambahnya.
Untuk itu, ia berharap wawasan dan empati masyarakat terhadap sejarah dan budaya kotanya dapat tumbuh secara seimbang. Ilmu mengenai cagar budaya diharapkan dapat ditambahkan dalam pembelajaran, khususnya pada bidang arsitektur.
“Kekhasan dan eksistensi cagar budaya, akan terus berkembang seiring tumbuhnya pengetahuan dan empati masyarakat,” pungkasnya.
Reporter:Amanah/Editor:Ais