04 April 2025

Get In Touch

Penuhi Kebutuhan Taman Bermain Anak, DPRD Kota Malang Usulkan Pembebasan Lahan di Wilayah RT/RW

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (Santi/Lenteratoday)
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyoroti pentingnya pemenuhan kebutuhan taman bermain anak di Kota Malang, dengan mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan pembebasan lahan di wilayah RT/RW. Untuk mengoptimalisasi taman bermain anak, terutama di pinggiran kota dan tingkat RW.

Made mengatakan, keberadaan taman bermain bukan hanya sebagai tempat rekreasi. Tetapi juga dapat memberikan kenyamanan dan mengalihkan fokus anak-anak, dari penggunaan gadget yang berlebihan.

"Di wilayah-wilayah RW, kemudian wilayah pinggiran itu yang harus lebih diutamakan. Supaya anak-anak di lingkungan terdekatnya, sudah dapat layanan psikologisnya," ujar Made, Jumat(24/5/2024).

Untuk mencapai optimalisasi tersebut, DPRD bahkan mengusulkan Pemkot untuk membeli rumah atau lahan yang memang dijual oleh warga setempat. Kemudian dialihfungsikan sebagai taman bermain. Menurut Made, hal ini juga daoat menambah persentase kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang, yang dinilai masih kurang dari target.

"Misalnya, di suatu kawasan pinggiran atau di wilayah RW itu ada rumah yang dijual, kenapa Pemkot Malang gak beli saja. Kalau sudah dibeli, dibongkar bangunan tersebut untuk dijadikan taman, yang otomatis akan menambah RTH," tambahnya.

Made menyampaikan, usulan ini akan mulai direalisasikan di tahun 2025 mendatang dengan estimasi anggaran mencapai Rp 5-10 miliar.

"Kami di tahun 2025 nanti akan mengusulkan, saya selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) itu kami melihat ada anggaran Rp 5-10 miliar untuk pembebasan lahan memenuhi RTH setiap tahunnya," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam pembahasannya, Made juga berencana untuk melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam proses penganggaran.

"Nantinya, draft aturan tersebut akan diajukan melalui rapat Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dimasukkan dalam Belanja Tidak Terduga (BTT)," paparnya.

Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kota Malang berharap dapat memenuhi kebutuhan RTH minimal 2 persen per tahun. Sebab diketahui saat ini, RTH di Kota Malang masih belum mencapai target dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yakni sebesar 30 persen.

"Sehingga kalau ini kita lakukan setiap tahun, katakan rata rata di Kota Malang ini kita ambil 1-2 juta per meter, dari situ paling tidak bisa memenuhi minimal 2 persen per tahun untuk RTH. Jika kita tidak memulai, ya tidak berhasil mewujudkan kebutuhan RTH di Kota Malang," tutupnya.

Reporter:Santi Wahyu/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.