03 April 2025

Get In Touch

Pemerintah Arab Saudi Hentikan Penerbitan Visa Umrah

Ilustrasi ibadah umrah.(foto/ist.afp)
Ilustrasi ibadah umrah.(foto/ist.afp)

JAKARTA (Lenteratoday) - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan penghentian penerbitan izin umrah atau visa umrah melalui aplikasi Nusuk, berlaku efektif mulai Kamis(23/5/2024) atau 15 Dzulqa Dah dalam Kalender Hijriah.

Hal ini bertujuan untuk memungkinkan para jemaah haji, yang mulai berduyun-duyun datang ke Mekkah dari seluruh dunia melaksanakan ibadah mereka dengan mudah dan nyaman.

"Aplikasi Nusuk akan kembali mengeluarkan visa umrah mulai pada 21 Juni 2024 mendatang atau 15 Dzulhijah," kata Kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette dilansir kompas.com, Jumat(24/5/2024).

Arahan Kementerian Haji ini datang bersamaan dengan pengumuman Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, yang tidak mengizinkan siapa pun yang memiliki visa kunjungan dalam bentuk apa pun untuk masuk atau tinggal di Mekkah mulai dari 23 Mei hingga 21 Juni 2024.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan visa kunjungan dalam bentuk apa pun, dan atas nama apa pun tidak akan dianggap sebagai izin bagi pemegangnya untuk menunaikan ibadah haji.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua orang yang memegang visa kunjungan, untuk tidak pergi ke Mekkah atau tinggal di sana selama periode yang telah ditentukan.

"Siapa pun yang melanggar aturan ini, akan dikenakan hukuman yang ditentukan dalam hukum dan peraturan yang berlaku di Arab Saudi," jelas mereka.

Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebelumnya mengumumkan akan mulai mengenakan denda sebesar 10.000 Riyal (sekitar Rp 42 juta) kepada para pelanggar, termasuk warga negara Arab Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap saat memasuki Mekkah tanpa izin haji selama periode 2 Juni hingga 20 Juni 2024.

Hukuman tersebut akan dijatuhkan kepada siapa saja yang tertangkap tanpa izin haji di dalam kota suci Mekkah, Area Haram Pusat, Situs Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, stasiun kereta api Haramain di Rusaifah, pusat kontrol keamanan, pusat pengelompokan jemaah, dan pusat kontrol keamanan sementara.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menekankan mereka akan melipatgandakan denda bagi para pelanggar, mencapai 100.000 Riyal (sekitar Rp 429 juta) jika sampai mengulangi pelanggaran tersebut. Para ekspatriat di antara para pelanggar akan dideportasi ke negara mereka, dan dilarang masuk kembali ke wilayah Kerajaan Arab Saudi. Akan diberlakukan kepada mereka, sesuai dengan periode yang ditentukan oleh hukum.

Bahkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan sebelumnya, hukuman bagi siapa pun yang tertangkap saat mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji adalah hukuman penjara hingga enam bulan dan denda maksimum 50.000 Riyal (sekitar Rp 214 juta).

Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.