
JAKARTA (Lenteratoday) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) setuju, jika judi online termasuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini disampaikan Menkominfo, Budi Arie Setiadi yang sepakat aktivitas judi online, masuk dalam kategori kejahatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mempermudah tindakan hukum di ruang internasional.
"Saya setuju masuk TPPU, karena memang kita mensinyalir nanti mesti ditanyakan ke PPATK. Jadi transaksi judi online itu sudah lebih banyak pencucian uang di situ," kata Budi dalam konferensi pers secara daring dilansir cnnindonesia, Jumat(24/5/2024).
Budi mencatat total perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp427 triliun sepanjang 2023, hingga periode Januari-Maret 2024. Dari ratusan triliun perputaran uang itu, Budi menyinggung ada potensi praktik TPPU.
"Dari berbagai analisa, kita melihat ada hal-hal lain dari nilai transaksi judi online termasuk indikasi pencucian uang," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan juga mengungkap hal serupa, dengan menyebut judi online akan lebih mudah ditindak lewat TPPU.
Pernyataan Semuel tersebut terkait perbedaan regulasi, antara Indonesia dan sejumlah negara tetangga mengenai judi. Pasalnya, di beberapa negara tetangga seperti Filipina, judi adalah aktivitas yang legal.
"Dulu waktu merevisi Undang-undang ITE, saya mau memasukkan judi itu sebagai kejahatan pencucian uang. Kalau kejahatan pencucian uang kami bisa kejar sampai ke luar negeri, jika terjadi pencucian uang. Tapi kalau dia bilang 'judi kami diatur', susah kita mau mengejar orangnya," kata Semuel.
Menurut Semuel, pengaturan di ruang fisik dan ruang digital memiliki perbedaan. Di ruang fisik terdapat batasan, pintu masuk, serta yurisdiksi yang jelas. Sedangkan ruang digital, batas-batas tersebut kabur imbuhnya.
Editor:Ais