
SURABAYA (Lenteratoday)- Baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah resmi menghapus sistem kelas dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebagai gantinya akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hal ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan terbagi ke dalam tiga kategori kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3 yang menentukan besaran pembayaran iuran setiap bulan oleh peserta. Selain itu, kategori tersebut juga menentukan kelas rawat inap yang akan diterima.
Menanggapi hal itu, Dosen Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (FKM Unair), Dr Erna drg MKes mengatakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Dalam keputusan yang ada, Presiden Jokowi memerintahkan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025. Terkait hal tersebut, Erna mengungkapkan akan ada perubahan signifikan, yang harus dijalani selama masa transisi.
“Sisi baiknya adalah tidak ada perbedaan antara orang kaya dan miskin, dalam mengakses rawat inap. Namun, kondisi rumah sakit yang saat ini masih dengan perbedaan kelas, maka perlu biaya yang mungkin relatif besar untuk menyesuaikan ruangan dan fasilitas lainnya dengan ketentuan peraturan baru,” ungkap Erna, Senin(27/5/2024).
Erna menjelaskan bahwa kekhawatiran yang terjadi di masyarakat, adalah turunnya jumlah tempat tidur rumah sakit. Sehingga, akan memengaruhi pemenuhan kebutuhan rawat inap. Selain itu, permasalahan kemungkinan iuran yang naik juga menimbulkan gejolak di masyarakat.
Guna mengatasi permasalahan yang mungkin timbul, Erna menuturkan bahwa pemerintah memiliki peran penting untuk mengatasi dan menanggulangi gejolak yang terjadi di masyarakat.
“Pemerintah harus benar-benar menyiapkan kajian dengan baik untuk penyesuaian iuran BPJS, kajian yang transparan dan dipahami dengan baik oleh masyarakat. Terpenting lagi adalah, pemerintah harus menyegerakan menyelesaikan masalah distribusi tenaga kesehatan yang hingga kini belum merata di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Selain itu, banyaknya fakultas kedokteran dan fakultas kesehatan yang terbuka saat ini tidak menjamin lulusannya mau ditugaskan di daerah.
"Oleh karena itu, perbaikan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan akan juga tidak berhasil apabila tidak disertai dengan ketersediaan tenaga kesehatan yang kompeten," tukasnya.
Reporter:Amanah/Editor:Ais