
Blitar - Pengajuan persetujuan DPRD Kabupaten Blitar oleh Pemkab Blitar terkait tukar guling aset tanah dengan PT An-Nisaa di Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun ditolak 2 fraksi yakni Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) dan Fraksi PAN.
Penolakan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Virtual Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda LKPJ APBD 2019 dan Tukar Guling Tanah PT An-Nisaa.
Pertama yang menolak Fraksi PAN, melalui sekretaris fraksi, Joko Santoso terkait tukar guling dengan PT An-Nisaa, minta agar Pemkab Blitar meninjau kembali rencana persetujuan tukar guling dan fokus pada penanganan Covid-19. "Agar dilakukan kajian kembali, mengenai prosedur dan tahapan sesuai aturan terbaru," tutur Joko, Selasa (7/7/2020).
Alasan lainnya dijelaskan Joko agar tidak seperti kasus Jatilengger, yang sampai sekarang belum tuntas. "Serta menjelang pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, agar tidak membuat gaduh dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu," jelasnya.
Demikian juga Fraksi GPN disampaikan Anshori Baidowi bahwa untuk persetujuan tukar guling tanah dengan PT An-Anisa, dengan tegas menolaknya. "Karena Pemkab Blitar masih mempunyai PR, terkait tanah perumahan di Jatilengger Kecamatan Ponggok yang belum selesai," ujar Baidowi.
Diungkapkan Baidowi saat ini ada 179 Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Jatilengger yang tidak jelas statusnya, selain itu nilai ekonomis aset yang ditukar guling tidak sebanding dengan biaya proses tukar gulingnya. "Maka dengan tegas Fraksi GPN menolak proses tukar guling aset daerah berupa tanah seluas 137 m2 tersebut," ungkapnya.
Dari 5 fraksi di DPRD Kabupaten Blitar, selain 2 menolak 1 fraksi tidak berpendapat yakni Fraksi PKB dan 2 fraksi mendukung dilanjutkannya proses persetujuan tukar guling ini yaitu Fraksi Golkar-Demokrat dan Fraksi PDIP.
Seperti PU Fraksi Golkar-Demokrat yang dibacakan oleh Hari Margono jika fraksinya setuju dilanjutkan prosesnya, melalui mekanisme yang ada. "Karena sudah setahun, jadi harus segera diselesaikan jika sudah memenuhi peraturan yang ada," kata Hari.
Demikian juga FPDIP dikatakan Nasa Barcelona fraksinya mendukung diprosesnya tukar guling aset daerah tersebut, sesuai peraturan yang ada. "Pemkab perlu bekerja sama dengan pihak swasta, karena pemkab diuntungkan dan jangan sampai ada kesan pemkab mempersulit," tegasnya.
Sementara itu, usai paripurna, Bupati Blitar Rijanto ketika dikonfirmasi mengenai penolakan 2 fraksi tersebut menjawab itu hal yang wajar, karena semua sudah melalui musyawarah dan pertimbangan di internal partai. "Kemudian disampaikan kepada kami melalui PU, jadi nanti kami akan berkan alasan dan penjelasan kenapa harus dilakukan tukar guking tersebut. Karena berkaitan dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," jawabnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Blitar mengajukan persetujuan DPRD Kabupaten Blitar untuk tukar guling melalui Surat Bupati No 031/575/409.204.5/2019 tertanggal 22 April 2019 tentang aset tanah ex bengkok seluas 134 m2, dengan PT An-Nisaa yang memberikan dua opsi yakni tanah seluas 183 m2 dan 274 m2 keduanya milik Siti Muntamah yang diketahui sebagai direktur RSU An-Nisaa Husada.
Pemkab Blitar menyetujui pilihan kedua, dengan alasan sebagai apresiasi pada pihak swasta yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan merupakan salah satu urusan wajib dan harus dilaksanakan oleh pemerintah. Serta Pemkab Blitar tidak dirugikan dengan adanya tukar menukar tersebut. (ais)