
SURABAYA (Lenteratoday)- Sejumlah jurnalis dan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompers) Surabaya, menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Puluhan jurnalis dan aktivis tersebut terdiri dari organisasi AJI Surabaya, PFI Surabaya, PRSSNI Jatim, PPMI DK Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, KIKA Jatim, LBH Lentera, KontraS Surabaya dan LBH Surabaya.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca mengatakan pihaknya menilai pembahasan RUU Penyiaran tersebut bersifat inkonstitusional, yaitu tidak ada keterlibatan dan partisipasi dari publik dalam penyusunan RUU tersebut.
"Kami menilai RUU Penyiaran pembahasannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak ada partisipasi publik yang dilibatkan. Dalam hal ini dewan pers pun tidak dilibatkan dan konstituen dewan pers, juga tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Penyiaran," kata Eben di Taman Apsari, Surabaya, Selasa(28/5/2024).
Menurutnya ada beberapa pasal yang dianggap dapat menciderai kerja-kerja jurnalistik, seperti pelarangan penayangan konten jurnalisme investigasi dalam Pasal 50B Ayat 2.
"Mengenai liputan investigasi, itu kan liputan yang bertujuan membuka tabir dan membuka yang selama ini tertutup-tutupi. Sebenarnya kerja jurnalis dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999. Persoalannya kemudian di RUU Penyiaran ini, ada pelarangan melakukan liputan investigasi," sebutnya.
Eben menjelaskan aksi damai yang dilakukan ini, tidak hanya menyuarakan kepentingan para jurnalis semata. Melainkan juga menyangkut kepentingan khalayak ramai, yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi.
"Aksi kami hari ini tidak sekadar menyuarakan kepentingan jurnalis sebenarnya, tetapi lebih menyuarakan kepentingan publik karena publik berhak akan informasi tersebut," tegasnya.
Eben mengatakan pihaknya tidak hanya melancarkan aksi penolakan, namun akan ada aksi-aksi selanjutnya yang digelar sampai RUU Penyiaran tersebut dibatalkan oleh DPR RI.
"Kita akan ada aksi lain, kita akan mengadakan mimbar bebas di beberapa kampus dan kami juga mendorong untuk adanya diskusi RUU Penyiaran di kampus. Karena yang jadi korban nantinya bukan hanya jurnalis, tetapi teman teman konten kreator, pers mahasiswa, ini semua bisa kena," pungkasnya.
Reporter:Amanah/Editor:Ais