
KEDIRI (Lenteratoday) - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri meminta pihak sekolah melakukan pendalaman terhadap anak yang dikenal, sebelum memutuskan mengeluarkan dari sekolah. Pasalnya, pengeluaran anak dari sekolah sama halnya menghilangkan hak pendidikan mereka.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri M Anang Kurniawan pada Diskusi Pendidikan bertema Menjamin Keberlanjutan Pendidikan Anak yang Berhak Mendapatkan Perlindungan Khusus di Jalur Formal, Kamis (30/5/2024).
Sebagai narasumber menghadirkan, M Isa Ansori dari Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur dan Heri Nurdianto, Ketua Dewan Pendidikan Kota Kediri. Diskusi tersebut diikuti guru Bimbingan dan Konseling (BK) se-Kota Kediri.
Diharapkan dengan mengikuti diskusi tersebut Guru BK lebih memahami anak-anak yang perlu mendapatkan pendampingan khusus melalui konseling. Hal ini sebagai wujud pemenuhan hak anak dalam memperoleh pendidikan sesuai amanat Undang-Undang No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Kadang ada anak bermasalah di sekolah, entah sebagai korban atau pelaku dikeluarkan dari sekolah. Makanya kita beri pemahaman pada sekolah agar didalami terlebih dahulu jangan begitu anak nakal langsung dikeluarkan sehingga hak pendidikannya hilang,” ujar Anang.
Menurutnya, mengeluarkan siswa dari sekolah justru akan menimbulkan masalah baru baik dari sisi psikologis anak dan masa depan anak. Andaipun hingga harus berhadapan dengan hukum, Anang tetap mengimbau pihak sekolah agar mencari solusi lain.
“Hak pendidikan anak harus tetap dijaga. Jangan sampai dia putus sekolah malah menjadikan perjalanan hidupnya lebih sulit lagi. Kita mencari jalan terbaik agar nama baik sekolah terlindungi tapi juga tidak memutus hak pendidikan anak,” tegasnya.
Ditekankan, tugas Guru BK adalah mengetahui serta memahami perilaku dan teknik konseling pada siswa sehingga mampu membantu siswa dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi. Untuk itu mengimbau pihak sekolah agar apabila terjadi kenakalan menelusuri penyebab kenakalan pada anak, kemudian diselesaikan agar penyebab kenakalan itu tidak muncul di kemudian hari.
Dengan adanya diskusi tersebut, Anang berharap emua anak di Kota Kediri mendapat hak-hak pendidikan mereka, meskipun anak tersebut memerlukan perlindungan khusus. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi