23 April 2025

Get In Touch

Masukan Warga Lewat Ombudsman RI akan Ditindaklanjuti

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, Jumat (31/5/2024). (Dok. Ombudsman RI)
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, Jumat (31/5/2024). (Dok. Ombudsman RI)

MALANG (Lenteratoday) - Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat yang disampaikan melalui Ombudsman RI.

Hal ini disampaikannya usai bertemu dengan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, serta sejumlah pejabat Pemkot Malang, Jumat (31/5/2024).

Wahyu menegaskan, pentingnya koordinasi dan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik, demi menjaga penilaian kepatuhan pelayanan publik di lingkup Pemkot Malang.

Diketahui, dalam pertemuan tersebut Najih menjelaskan, kunjungan ini tidak hanya sebagai bentuk silaturahmi, tetapi juga untuk membahas dua laporan masyarakat yang telah diterima Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur.

Laporan pertama terkait pembongkaran bangunan rumah kos di Jalan Candi Mendut pada tahun 2019. Najih menjelaskan, berdasarkan data Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jatim, ditemukan adanya maladministrasi oleh Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang yang telah disampaikan kepada Pemkot Malang pada tahun 2020 lalu.

"Laporan kedua, terkait pembangunan kanopi dan pagar di Jalan Jupri, Kecamatan Sukun, masih dalam proses pemeriksaan oleh Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur," ungkap Najih.

Najih menekankan pentingnya Pemkot Malang menindaklanjuti laporan-laporan tersebut untuk menjaga nilai Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan setiap tahun oleh Ombudsman RI (*)

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.