
JAKARTA (Lenteratoday) - Polda Metro Jaya meringkus seorang pria asal Kota Bekasi, Jawa Barat bernama Deky Yanto (25), karena diduga diduga menjual video porno anak di bawah umur melalui aplikasi X dan Telegram.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber, saat itu polisi menemukan akun X @b******n yang mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.
"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujar Ade mengutip detik.com, Jumat(31/5/2024).
Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola tersangka DY. Para pembeli diharuskan membayar Rp 350 ribu untuk mendapatkan video porno.
"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," jelasnya.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menyampaikan pelaku DY sudah melakukan hal tersebut hampir dua tahun lamanya.
"Diperkirakan perbuatan ini dilakukan sejak November 2022, jadi kalau dikalkulasikan sekitar 1 tahun 8 bulan," kata Hendri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat(31/5/2024).
Pelaku menjual video porno anak dengan harga yang bervariatif, yakni Rp 100 ribu untuk 5 grup Telegram, Rp 150 ribu untuk 10 grup Telegram, Rp 200 ribu untuk 15 grup Telegram dan Rp 300 ribu untuk 20 grup Telegram.
Selama dua tahun beroperasi, pelaku DY meraup omzet hingga ratusan juta rupiah. Kepada polisi, pelaku mengaku menggeluti bisnis tersebut lantaran motif ekonomi. Namun, lanjut Hendri pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait psikologi pelaku.
"Sudah dapat keuntungan mencapai ratusan juta, dengan perhitungan di awal tadi. Kemudian untuk motif sementara dari hasil penggalian untuk pemeriksaan si tersangka ini adalah bermotifkan ekonomi," katanya.
Setelah ditelusuri, yang bersangkutan ungkap Hendri tidak ada kelainan ataupun gangguan masalah seksual apakah termasuk pedofil atau segala macam, belum.
"Walaupun nanti, pasti akan kami lakukan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap si tersangka ini," tandasnya.
Kemudian disampaikannya temuan hasil penyidikan, dari penggeledahan device pelaku terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024.
Hendri mengatakan pihaknya akan melacak para member tersebut, member grup video porno juga bisa menjadi tersangka.
"Pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan, karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini. Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut, akan kami tentukan untuk status yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," pungkasnya.
Editor:Ais