
JAKARTA (Lenteratoday) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyebut aca 109 ton emas yang diduga terkait dugaan korupsi tata kelola komoditi emas di PT Antam Tbk selama periode tahun 2010-2022.
Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Kuntadi mengatakan enam tersangka itu itu berinisial TK selaku GM UBPP LM PT Antam periode 2010-2011, DM periode 2011-2012, HM periode 2013-2017, AH 2017-2019, MAA 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
“Yang bersangkutan melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia PT Antam,” kata Kuntadi dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu malam (29/5/2024) dikutip dari tempo Minggu (2/6/2024).
Dari enam tersangka, ada empat tersangka yang ditahan menyidik. Empat tersangka tersebut yaitu HN, MA, dan ID di Rutan Salemba, dan TK di Rutan Pondok Bambu. Sedangkan untuk tersangka DM dan AH tidak ditahan karena telah menjalani pidana penjara dalam kasus lain, yang sama-sama berkaitan dengan kasus korupsi di PT Antam Tbk.
Tim penyelidik Jampidsus menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Dari hasil penyelidikan itu terungkap, dugaan korupsi ini sudah dilakukan para tersangka secara turun-temurun selama 12 tahun dengan komoditi emas seberat 109 ton. Kuntadi menjelaskan para tersangka telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam terhadap logam mulia milik perusahaan swasta. Para tersangka pun mengakui bahwa perbuatannya melanggar hukum.
Kuntadi menyebutkan bahwa para tersangka mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
Dia menjelaskan, bahwa selama 12 tahun, dari 2010 hingga 2021, para tersangka telah mencetak dan mengedarkan logam mulia sebanyak 109 ton. Dalam pemasaran hasil aktivitas ilegal ini, Kuntadi menyebut para tersangka menjual bersamaan dengan produk PT Antam yang resmi. “Sehingga logam ilegal ini telah menggerus milik PT Antam, kerugiannya berlipat-lipat,” kata dia.
Berdasarkan kasus ini maka penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi