05 April 2025

Get In Touch

Lima Anak di Bawah Umur Didakwa atas Kematian RA dalam Insiden Perundungan di Kota Batu

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, menunjukkan barang bukti perundungan anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian, Sabtu (1/6/2024). (Dok. Humas Polresta Batu)
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, menunjukkan barang bukti perundungan anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian, Sabtu (1/6/2024). (Dok. Humas Polresta Batu)

BATU (Lenteratoday) - Insiden perundungan yang berakhir dengan kematian RA (14), seorang siswa SMP di Kota Batu, kini telah memasuki tahap hukum. Sebanyak 5 anak di bawah umur didakwa atas keterlibatan mereka dalam melakukan perundungan hingga merenggut nyawa teman sebayanya.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, dalam konferensi pers, Sabtu (1/6/2024) yang mengungkapkan kronologi lengkap kejadian yang menewaskan RA tersebut.

Oskar menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika RA dijemput oleh KA (13) menggunakan sepeda motor menuju Jalan Cempaka, Desa Pesanggrahan. Di lokasi tersebut, keduanya bertemu dengan MI (15), MA (13), AS (13), dan KB (13).

Menurutnya, insiden ini bermula saat RA tidak dapat menyanggupi permintaan para pelaku untuk mencetak tugas kelompok sekolah, karena tempat print sudah tutup. Sehingga hal tersebut akhirnya membuat pelaku kecewa dan naik pitam.

"Setelah tiba di tempat kejadian, RA menjadi korban penganiayaan oleh kelima anak tersebut, yang memukulnya secara bergantian. RA dipukul di bagian kepala, punggung, dan perut. Usai kejadian, RA diantar ke SPBU Lahor oleh para pelaku," ungkap AKBP Oskar.

Lebih lanjut Oskar mengungkapkan, pada Jumat (31/5/2024), RA lantas mengeluh sakit kepala dan mual kepada orangtuanya, yang kemudian membawanya menuju RS Hasta Brata.

Sayangnya, pada pukul 10.00 WIB, RA dinyatakan meninggal dunia. Dengan hasil visum menunjukkan bahwa RA mengalami retak pada batok kepala bagian kiri yang menyebabkan pendarahan dan penggumpalan darah di otak.

Kini, kelima anak yang terlibat tengah menghadapi dakwaan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sesuai Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Menanggapi hal ini, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, yang juga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, turut hadir dalam konferensi pers tersebut dan mengharapkan agar proses penanganan hukum berjalan cepat dan tuntas.

Aries juga menekankan, pentingnya pengawasan ketat dari lingkungan sekolah dan masyarakat. Terlebih, kejadian perundungan tersebut terjadi di luar jam pelajaran, sehingga menjadi tanggung jawab seluruh pihak, terutama di lingkungan masing-masing.

"Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh masyarakat untuk mengawasi lingkungannya, orang tua untuk mengawal pergaulan anak agar tidak terlalu bebas," tambahnya.

Selain itu, Aries juga menyebutkan, Pemkot Batu akan terus mendampingi para pelaku agar tetap mendapatkan hak pendidikannya. Menurut Aries, pihak guru akan mendatangi pelaku anak-anak tersebut di hari-hari tertentu sesuai dengan peraturan dari pihak kepolisian.

"Kami tidak ingin anak putus sekolah walaupun dalam proses hukum. Biar bagaimanapun, itu adalah hak pendidikan mereka yang harus didapatkan," pungkas Aries.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Tarmuji

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.