04 April 2025

Get In Touch

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan ke
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan ke

JAKARTA Lenteratoday) -Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut merampas uang perjalanan dinas pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) selama menjabat empat tahun sebagai menteri.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL, Senin (3/6/2024).

Dedi mengatakan, total uang penjalanan dinas yang dibegal SYL selama empat tahun tersebut sebesar Rp 6,8 miliar.

"Totalnya itu Yang Mulia, semua ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kalau enggak salah itu Rp 6,8 miliar, selama empat tahun," kata Dedi saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin.

Dalam kesempatan itu, Hakim juga menanyakan terkait uang yang dirampas SYL melalui mekanisme urunan pegawai Kementan.

"Itu ditargetkan oleh Biro Umum, menurut laporan dari Bu Sesba, itu Badan SDM misalkan (untuk keperluan) berangkat ke Arab Saudi saya ingat itu (targetnya) Rp 500 juta, misalnya gitu, jadi ditentukan," kata Dedi.

"Jadi saudara harus penuhi Rp 500 juta itu?," tanya Hakim.

"Harus," jawab Dedi.

Kepada majelis hakim, Dedi juga mengatakan, Badan SDM yang dipimpinnya sering tidak mencapai target duit yang diminta SYL.

Oleh karena itu, dia terus-menerus ditagih oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono yang merupakan salah satu terdakwa dalam sidang tersebut.

"Ditelepon seringnya, segera selesaikan. Segera. Atau setelah rapat eselon satu dengan Sekjen, biasanya Sekjen mengingatkan lagi 'segera tuntaskan'," kata Dedi, mengutip Kompas.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini dilakukan SYL dengan memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.