04 April 2025

Get In Touch

Jelang Idul Adha, DKPP Surabaya Cek Kesehatan Hewan Kurban dan Izin Pedagang

Tim DKPP Surabaya melakukan pengecekan kondisi hewan kurban di lapak pedagang di Jalan Merr Surabaya.
Tim DKPP Surabaya melakukan pengecekan kondisi hewan kurban di lapak pedagang di Jalan Merr Surabaya.

SURABAYA (Lenteratoday)- Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, melakukan pengecekan lapak-lapak pedagang hewan kurban yang ada di Jalan Ir. H. Soekarno atau Merr Kota Surabaya. Hal ini bertujuan untuk memastikan syarat kesehatan hewan kurban dan memiliki izin resmi. 

Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Suharti mengatakan dalam pengecekan ini, pihaknya menerjunkan ratusan dokter hewan dan mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) yang akan membantu melakukan pengecekan di lapak-lapak hewan kurban se-Surabaya. 

Mereka adalah dokter hewan dari DKPP Kota Surabaya, Universitas Airlangga (Unair), Universitas Wijaya Kusuma (UWK) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Kota Surabaya.

“Kami ingin memastikan dari permohonan yang masuk, lapak-lapak di sini sudah memenuhi ketentuan, ada izinnya dan ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” kata Antiek, Selasa(4/6/2024).

Melalui pengecekan hewan kurban ini, DKPP Kota Surabaya ingin memastikan kondisi hewan kurban yang dijual oleh para pedagang dalam keadaan sehat. Minimal telah mendapatkan 1 kali vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).

“Selanjutnya, kami akan memberikan surat keterangan terkait hewan yang ada di sini, dalam keadaan sehat dan sudah dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Antiek menegaskan jika terdapat lapak yang tidak memiliki SKKH, maka DKPP Kota Surabaya akan memberikan edukasi terkait proses pengajuan hewan ternak. Apabila tidak kunjung melakukan proses pengajuan, serta tidak memiliki SKKH maka pedagang hewan kurban tidak dapat membuka lapaknya di Kota Pahlawan. 

“Jika, pedagang tidak melakukan proses (pengajuan) maka kita edukasi. Tahap berikutnya, kami berkolaborasi dengan Satpol PP, baik perwilayah atau Kota Surabaya. Karena ini menyangkut keamanan hewan kurban, bagi masyarakat yang akan membeli,” tegasnya.

Untuk itu, ia mengimbau para pedagang hewan kurban wajib mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. 

Di tahun 2024, pengajuan izin hewan ternak berbeda dengan sebelumnya. Para pedagang harus melakukan pengajuan izin lalu lintas hewan ternak, melalui aplikasi iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) untuk mengetahui asal-usul hewan tersebut.

Setelah pengajuan disetujui, selanjutnya pemohon mengajukan izin lapak hewan kurban kepada camat di wilayah setempat. Untuk memastikan lokasi  yang diperbolehkan, sebagai lapak dagang hewan kurban. 

"Kemudian petugas DKPP Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan, terhadap hewan kurban tersebut,” tuturnya.

Antiek juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin membeli hewan kurban di lapak pedagang untuk memastikan kondisinya sehat dan dilengkapi SKKH. 

Ditambahkannya pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada takmir masjid dan masyarakat, yang berencana menyembelih hewan kurban sendiri terkait aturan dan prosedur penyembelihan hewan kurban yang halal.

"Karena sudah ada aturannya dan prosedur penyembelihannya, harus dengan juru sembelih halal (Juleha)," tutupnya.

Reporter:Amanah/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.