
SURABAYA (Lenteratoday) - Anggota Komisi E DPRD Jatim sekaligus juru bicara Fraksi PKB, Umi Zahrok menilai bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya menciptakan keseimbangan, antara locus publicus dan local economicus dalam kehidupan sosial.
"Kita tahu rokok berdampak negatif terhadap kesehatan, namun rokok juga komoditas yang berkontribusi terhadap ekonomi rakyat," ungkap Umi, Selasa(4/5/2024).
Meskipun demikian, dirinya menegaskan bahwa ruang publik tetap harus punya supremasi untuk terbebas dari dampak buruk rokok.
"Keseimbangan dan proporsionalitas jadi hal penting dalam Raperda ini, sekaligus menjadi media edukasi tentang pentingnya etika konsumsi rokok di ruang publik dengan bijak khususnya bagi perokok pemula," tegasnya.
Di sisi lain, juru bicara Fraksi Golkar, Hasan Irsyad menjelaskan bahwa Raperda KTR adalah bentuk komitmen provinsi untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat Jatim.
"Raperda ini tidak berarti melarang, hanya membatasi kegiatan di KTR, soal sanksi akan memperhatikan norma restroaktif justice, tidak diartikan pembalasan bagi pelaku termasuk sanksi denda uang," jelasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai anggota Komisi E DPRD Jatim tersebut menuturkan jika diperlukan kehati-hatian dalam setiap perumusan kewenangan provinsi, termasuk dalam Raperda KTR.
"Harus ada dorongan juga untuk kabupaten/kota agar penerapan Raperda efektif nantinya, penegasan pengawasan internal bagi penyelenggara tempat kerja juga harus aktif," tandasnya.
Reporter:Pradhita/Editor:Ais