
MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) akan merevisi Peraturan Daerah (Perda), terkait Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU).
Hal ini dilakukan guna menindak kasus kavling ilegal yang marak terjadi di beberapa perumahan, termasuk Perumahan Sigura-gura di Kecamatan Lowokwaru.
Kasus terbaru, melibatkan pengalihan fungsi PSU menjadi rumah hunian pribadi yang diduga dijual oleh pengembang di Perumahan Sigura-gura.
"Terkait ini, sebenarnya memang harus ada aturannya di Peraturan Daerah (Perda) terkait Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU). Saya juga pernah berdiskusi dengan Komisi C DPRD Kota Malang, terkait rencana revisi Perda itu," ujar Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, Senin(3/6/2024).
Menurut Dandung banyak oknum pengembang perumahan-perumahan lama, kedapatan menjual PSU yang seharusnya menjadi fasilitas umum (fasum).
"PSU yang harusnya 100, karena sebagian dijual jadi tinggal 80. Namun, PSU yang harus diserahkan ke kita kan harus sesuai dengan siteplan," jelasnya.
Dandung menyebutkan solusi yang pernah dibahas yaitu pengembang yang telah menjual PSU, diwajibkan untuk memberikan kompensasi dalam bentuk uang. Dimana uang ganti rugi tersebut dapat digunakan oleh pemerintah, untuk membangun fasilitas umum yang setara.
Namun menurutnya saat ini Perda PSU belum mengakomodasi ketentuan tersebut, sehingga pengembang nakal sering kali diuntungkan. Oleh karena itu, Dandung menekankan pentingnya revisi Perda PSU untuk meminimalisir kejadian seperti ini dan memastikan bahwa setiap PSU yang dijual harus dikonversikan ke dalam bentuk uang sebagai ganti rugi.
"Karena kalau kita menerima uang yang gak ada payung regulasinya, kan bahaya juga," tegasnya.
Sebagai informasi, Perumahan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru menjadi salah satu wilayah yang sering terdampak banjir saat musim hujan tiba. Terparah, bencana banjir terjadi pada akhir November 2023 lalu, saat itu ketinggian air bahkan mencapai 3 meter.
Namun, hanya dalam waktu kurang lebih 10 menit, air banjir mulai surut drastis. Dani, salah satu warga setempat menyebutkan, surutnya air tersebut disebabkan ambrolnya jalan di depan rumah Kavling 21, yang ternyata berdiri saluran drainase. Menurut Dani, rumah tersebut seharusnya merupakan fasum berupa musala, namun dijual oleh pihak pengembang sehingga menjadi hunian pribadi.
Reporter:Santi Wahyu/Editor:Ais