
JAKARTA (Lenteratoday) - Memasuki masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan SLB di seluruh Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning atau peringatan adanya praktik kecurangan dalam proses PPDB. Mulai dari suap, pemerasan dan gratifikasi.
Praktik kecurangan ini dalam proses PPDB, bisa dipengaruhi dua faktor hingga mengakibatkan adanya suap, pemerasan dan gratifikasi.
Faktor pertama, berkaitan dengan orang tua yang ingin memastikan anaknya diterima pada sekolah pilihannya, meski tidak memenuhi syarat bisa masuk ke sekolah tersebut.
Sedangkan faktor kedua, berhubungan dengan sikap profesionalisme petugas PPDB.
Bila petugas mudah memiliki perasaan berutang budi atau rasa tidak enak untuk menolak, akan timbul keputusan menerima tawaran gratifikasi dari orang tua siswa. Padahal seharusnya, PPDB didasarkan pada kualifikasi dan kebutuhan pendidikan siswa.
Dari kedua faktor tersebut tumbuhlah contoh praktik gratifikasi dalam proses PPDB. Apa saja? Berikut daftarnya dikutip dari postingan Instagram Literasi Gratifikasi KPK seperti dirilis detik.com, Senin(3/6/2024).
Contoh praktik gratifikasi dalam proses PPDB adalah :
- Orang tua memberikan uang kepada petugas PPDB, agar anaknya diterima di sekolah favorit meskipun tidak memenuhi syarat.
- Orang tua mengirim bingkisan atau menawarkan diskon khusus di toko mereka, kepada pegawai sekolah untuk mendapat kemudahan dalam proses pendaftaran.
- Orang tua yang memiliki bisnis jasa, seperti bengkel atau salon memberikan layanan gratis kepada petugas sekolah, untuk mempengaruhi penerimaan anak mereka.
- Orang tua menawarkan tiket liburan kepada pegawai sekolah, sebagai bentuk terima kasih atas bantuan dalam proses PPDB.
Cara mencegah praktik gratifikasi pada proses PPDB, ada beberapa hal yang harus dilakukan agar terhindari yakni:
- Orang tua dan calon peserta didik wajib mematuhi prosedur seleksi yang telah ditetapkan.
- Sekolah harus memastikan bahwa proses PPDB dilakukan secara transparan dan adil.
- Jika menemukan adanya praktik gratifikasi, masyarakat bisa melaporkannya melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) di layanan pemerintah daerah masing-masing.
Bahkan KPK juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB. Melalui SE ini, seluruh ASN dan non-ASN yang terlibat dalam PPDB dilarang melakukan gratifikasi.
Jika gratifikasi tidak bisa ditolak, pihak yang terlibat harus melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. Aturan pelaporan diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
Namun, gratifikasi ilegal berupa makanan atau minuman, penerima harus menyalurkan hal tersebut sebagai bantuan sosial. Bila sudah, penerima juga harus melaporkan prosesnnya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.
Editor:Ais