
Jakarta – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telahditetapkan Presiden mendapatkan keberatan dari anggota DPR RI. Anggota KomisiIX DPR RI Ashabul Kahfi meminta Pemerintah meninjau ulang kenaikan tersebut.
Seperti yang diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuangdalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekenPresiden Joko Widodo dan diundangkan pada 24 Oktober 2019.
Kenaikan paling signifikan terjadi pada jenis kepesertaanmandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuranpeserta mandiri kelas satu dan dua naik dua kali lipat, dari semula Rp 80 ribudan Rp 55 ribu jadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Iuran peserta kelas tiga, naikdari Rp 25.500 jadi Rp 42 ribu. Sementara Penerima Bantuan Iuran (PBI) JaminanKesehatan dinaikkan subsidinya dari Rp 23 ribu jadi Rp 42 ribu.
Kebijakan itu, kata Kahfi, akan membebani dan menyulitkan rakyatkecil. Selain itu juga menjadi bebani APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.“Kenaikan BPJS Mandiri akan membuat masyarakat kecil harus mengurangipengeluaran beli makanan bergizi, yang seharusnya berperan dalam pencegahanpenyakit. Kenaikan PBI, juga akan membebani Pemerintah Daerah, karena tak semuaPBI ditanggung APBN, ” ujar Kahfi dalam rilisnya, Kamis (31/10/2019).
Dia mengatakan, Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik seharusnyadiberikan waktu untuk bekerja terlebih dahulu. Dalam pengamatan Kahfi, MenteriKesehatan yang baru, Terawan AgusPutranto sedang mencari jalan keluar. Hal itu ditunjukkan dengna langkah Menkesyang menyumbangkan gaji dan tunjangan pertamanya sebagai menteri untuk menutupidefisit BPJS.
Legislator PAN dari dapil Sulawesi Selatan I inimencontohkan, pemanfaatan dana cukai rokok untuk menutupi defisit BPJSKesehatan, agar dilakukan secara berkesinambungan, bahkan jika perlu menaikkancukai rokok untuk menutupi beban BPJS. “Sembari mencari jalan keluar permanen,saya kira Pemerintah masih bisa melakukan relokasi APBN, untuk menutupidefisit,” katanya.
Secara jangka panjang, solusi yang ditawarkan Kahfi adalahmerubah cara pandang masyarakat terhadap kesehatan. "Saya amati perbedaancara pandang masyarakat terhadap kesehatan, sebelum dan sesudah adanya BPJS.Dulu, jika hanya sakit ringan seperti flu, atau sakit kepala biasa, masyarakatlangsung saja ke apotek. Atau memilih istirahat saja," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyanimenyayangkan Perpres tentang iuran BPJS Kesehatan diteken Presiden tanpakonsultasi dengan DPR RI. “Komisi IX terdahulu menyatakan menolak, loh ini koklangsung naik. Seperti cari jalan pintas saja atasi defisit BPJS Kesehatan,”ungkapnya.
Komisi IX periode 2014-2019, lanjut Netty, meminta BPJSbidang Kesehatan untuk melakukan pembenahaan data kepesertaan terlebih dahulusambil mencari jalan keluar untuk menutupi defisit yang terjadi.
Netty berharap, ke depannya pemerintah harus membantu BPJSKesehatan untuk membenahi diri dengan baik, berkolaborasi secara harmonisdengan lembaga negara terkait, melayani dengan kemudahan akses pada peserta,memiliki manajemen yang transparan, meringankan dalam kerja sama dengan mitra,dan sukses serta sehat dalam perspektif semua komponen dalam ekosistemkesehatan. (ist/ufi)