22 April 2025

Get In Touch

Emergency, Perubahan Perda 1/2019 Ditarget Tidak Sampai Sebulan

Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar
Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar

Surabaya - Di pandemi Covid-19 dan menyebaran di Jatim yang masih belum terkendali, maka Perubahan Perda no 1/2019 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat menjadi sangat penting. Karena itu, Pimpinan DPRD Jatim merubahan itu tidak akan sampai satu bulan.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Ahmad Iskandar menandaskan bahwa biasanya perubahan perda bisa memakan waktu hingga tiga bulan, namun untuk perubahan Perda 1/2019 dipastikan waktunya singkat. "Hal ini tidak lepas karena kondisi yang menyebabkan perubahan perda itu menjadi sangat urgen untuk segera dilakuan untuk menekan angka pendemi corona di Jatim," katanya.

Dia menandaskan bahwa dengan adanya payung hukum tersebut pihak kepolisian dan jajarannya bisa memberikan sanksi hukum bagi masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan. Hal ini untuk menekan penyebaran virus covid 19 yang sempat menjadi atensi Presiden Jokowi.

Dengan adanya perubahan perda yang menjadi payung hukum tersebut maka pihak aparat keamanan lebih leluasa dalam menerapkan sanksi. Namun demikian sebelumnya dilakukan sosialisasi ke masyarakat biar mereka memahaminya.

Iskandar yang merupakan politisi Partai Demokrat mengatakan bahwa kondisi emergency perubahan Perda karena pendemi Covid-19 di Jatim sudah melebihi dari DKI, Jabar dan Jateng. "Untuk itu emergency memang harus dilakukan. Kalau tidak, Jatim atau Surabaya bisa jadi Wuhan. Apalagi kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehat masih sangat rendah," tandasnya. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.