
Mojokerto - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto menerima dua laporan adanya kasus tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Mirisnya, 2 kasus kejadian tersebut terjadi di satu wilayah Dusun, Desa yang sama di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kasus pertama dialami Mekar bukan nama sebenarnya, yang disetubuhi oleh seorang pemuda inisial IF (22) diakui oleh korban merupakan kekasihnya yang tinggal sekampung. Akibat ulah pemuda yang diakui sebagai kekasihnya tersebut, mekar (korban) harus berbadan dua.
Ibu korban mencurigai perilaku anak perempuanya yang diluar kebiasaanya. Akhirnya korban mengakui didepan orang tuanya telah menerima tindakan layaknya suami-istri atas perbuatan dan kelakukan pemuda tersebut. Karena tidak ada pertanggungjawaban dari pihak pemuda tersebut maka dilaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Mojokerto.
Kasus kedua dialami Bunga bukan nama sebenarnya yang disetubuhi oleh seorang pemuda inisial AS (18) yang tak lain merupakan tetangga korban. Aksi kejadian yang menimpa korban tersebut diketahui langsung oleh ibu korban saat korban melakukan persetubuhan di dakam kamarnya pada Senin (22/6/2020) lalu.
Diduga ibu korban curiga dengan situasi rumahnya, lalu mencari korban dan masuk ke kamarnya. Setelah masuk kamar, ibu korban spontan kaget melihat perbuatan mereka. dan selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke UPPA Satreskrim Polres Mojokerto.
Kasubag Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan dua kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan tersebut.
"Dua kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa saksi. Selain itu, penyidik juga masih mengumpulkan bukti-bukti diantaranya, hasil visum korban dari rumah sakit dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian," pungkas Tri Hidayati. (Joe)