05 April 2025

Get In Touch

PPATK Ungkap Modus Jual Beli Rekening untuk Judi Online

Ilustrasi modus perdagangan rekening bank.(foto/ist)
Ilustrasi modus perdagangan rekening bank.(foto/ist)

JAKARTA (Lenteratoday) - PPATK mengungkapkan modus baru berkaitan dengan judi online, yaitu transaksi jual beli rekening.

Awalnya, PPATK mengatakan pihaknya sudah memblokir 5 ribu rekening berkaitan dengan judi online. Namun, meski sudah melakukan pemblokiran angka judi online terus meningkat. Hal ini disinyalir, dikarenakan ada modus menjual rekening.

"Ya memang, jadi upaya yang dilakukan oleh Kominfo dan di situ juga ada regulator OJK itu memang kita terus lakukan pemblokiran. Tapi memang seolah-olah bertemu terus ini, wah angkanya kok semakin meningkat. Sebenarnya sudah banyak ditekan, dicegah gitu ya. Dan selain itu memang selain demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online yang ada ini, dan juga masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu," kata Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah dalam diskusi daring bertajuk 'Mati Melarat Karena Judi' yang dirilis detiknews, Sabtu(15/6/2024).

Ketika ditanya apakah modus beli rekening ini, dipakai untuk mengendalikan judi online atau hanya sekedar meminjam nama pemilik rekening. Natsir tidak menjelaskan rinci, ia hanya menegaskan bahwa modus operandi pelaku judi online beragam.

"Ya macam-macam dari modus operandi oleh pelaku, khususnya bandar judi yang ada ini," katanya.

Terkait pemblokiran 5 ribu rekening yang dilakukan PPATK, sejauh ini kata Natsir tidak ada yang mengajukan keberatan atau protes. Dia mengatakan saat ini 5 ribu rekening yang diblokir itu, sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Sejauh ini nggak ada keberatan atas blokir yang dilakukan, selalu yang kita blokir kan indikasinya kuat ya. Jadi dan selanjutnya diserahkan nanti penyidik bisa memperpanjang blokir, penyidik lah yang cari alat bukti dari hasil analisis yang dilakukan PPATK," jelas Natsir.

Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.