05 April 2025

Get In Touch

Ancam Gorok Leher Warganet, Selebgram Asal Pati Diperiksa Polisi

Selebgram asal Pati, Teyeng Wakatobi menyampaikan permintaan maaf. (foto/ist.Tangkapan layar akun Instagram@Ketoprak_Jowo.kompas.com)
Selebgram asal Pati, Teyeng Wakatobi menyampaikan permintaan maaf. (foto/ist.Tangkapan layar akun Instagram@Ketoprak_Jowo.kompas.com)

SEMARANG (Lenteratoday) - Selebgram asal Pati, Teyeng Wakatobi diperiksa polisi, karena membuat konten video provokatif isinya menggambarkan mengancam gorok leher warganet.

Dilansir dari kompas.com, Senin(17/6/2024) setelah menjalani pemeriksaan polisi, Teyeng menyampaikan permintaan maaf usai videonya yang viral di media sosial dihujat warganet, Minggu(16/6/2024).

Sebelumnya, Teyeng meresahkan warganet lantaran mengunggah video provokatif menanggapi kejadian main hakim sendiri oleh warga Sukolilo, Pati, Jawa Tengah yang menewaskan bos rental asal Jakarta bernama Burhanis.

"Kita kasih paham buat orang yang kurang paham, kita hajar buat orang yang kurang ajar, Sukolilo bos, jangan main-main di sini," kata Teyeng dalam video.

Teyeng menyampaikan hal tersebut di depan mobil milik Burhanis yang hangus dibakar massa, dia juga mengancam warganet yang berani kurang ajar akan digorok lehernya sembari mempraktikkan pose itu.

Alhasil, Teyeng dihujat publik hingga akhirnya dia membuat video permintaan maaf dan klarifikasi. Belakangan, video permintaan maaf itu diunggah di sejumlah akun media sosial.

"Saya Teyeng Wakatobi dengan ini meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Indonesia dan juga warga Sukolilo. Tidak lupa dengan semua rekan-rekan rental mobil se-Jawa Tengah dan se-Indonesia Raya atas perbuatan konten saya kemarin yang telah membuat ramai dan gadung di media sosial," ujar Teyeng dalam video klarifikasinya.

Meski ikut-ikutan memanfaatkan momen untuk membuat konten, Teyeng mengaku tidak ikut melakukan pengeroyokan terhadap keempat korban.

"Saya membuat konten setelah korban sudah dibawa ke IGD, di konten tersebut saya tidak ikut serta dalam pengeroyokan dan pembakaran unit mobil tersebut," aku Teyeng.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu membenarkan Teyeng Wakatobi sudah diperiksa terkait videonya yang dianggap mengancam warganet tersebut.

"Sudah diperiksa, kaitannya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait ujaran kebencian," ujar Kombes Satake, Minggu(16/6/2024).

Saat ini Teyeng masih berstatus sebagai saksi, dalam kasus unggahan video viral itu. Nantinya polisi akan memanggil beberapa saksi ahli, untuk menentukan statusnya dalam kasus ini.

"Nanti akan digelarkan bagaimana hasilnya. (statusnya) masih saksi," tambahnya.

Setelah diperiksa, Teyeng tidak ditahan. Sementara ini dia hanya diwajibkan lapor ke Polresta Pati.

Demikian juga video permintaan maaf Teyeng itu, juga dibenarkan oleh Kombes Satake. Dia mengatakan, video itu dibuat dan diunggah usai Teyeng diperiksa oleh Polresta Pati dengan status saksi.

"Minta maaf di Polresta, karena habis diperiksa yang bersangkutan juga minta maaf," pungkasnya.

Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.