Anggota Komisi III DPR Ingatkan Satgas Judi Online Tidak Sekedar Basa-Basi dan Isapan Jempol

JAKARTA (Lenteratoday) - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pemerintah dan dipimpin Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto harus fokus pada akar atau inti permasalahan yang terjadi, jangan hanya menyentuh pada masalah permukaan atau residunya.
Dalam permasalahan judi daring, Satgas Pemberantasan Judi Online terlihat akan menggunakan strategi memerangi demand and supply atau mencegah dan menindak seluruh akses dari sisi masuk dan keluarnya.
"Penegakan hukum, pencegahan dan kegiatan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Pendekatan tersebut tentu tidaklah salah. Aparat juga harus menyisir dari akarnya, yakni si bandar, jaringan dan kroninya. Jaringan perjudian daring ini memiliki jaringan luring yang melibatkan banyak pihak, termasuk dari Indonesia sendiri," tegas Wayan,Kamis(20/6/2024).
Ia menyoroti pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Menurut dia, seorang Polisi Wanita (Polwan) dengan sadis membakar suaminya yang juga anggota Polri, karena tersangkut judi online. Tak hanya itu, dua orang anggota TNI tewas bunuh diri akibat terlilit hutang judi online.
"Mudah-mudahan Satgas ini tidak hanya sekedar isapan jempol, basa-basi atau gestur politis belaka. Namun, juga benar-benar membantu meniadakan permasalahan perjudian secara komprehensif dan memberi manfaat yang terbaik bagi masyarakat," papar Wayan.
Menurutnya memperkuat filter pada infrastruktur dan jaringan teknologi, melalui pemantauan (patrol) ketat di ruang siber merupakan hal yang menjadi indikator strategis. Penguasaaan dan penginderaan dalam teknologi harus dilakukan secara luas, bukan hanya mengidentifikasi pengguna yang biasanya hanya iseng atau random masuk ke laman atau lokasi judi online.
"Patroli ini tidak hanya menyasar pada judi online, namun juga semua hal yang mencurigakan atau menjurus pada tindak pidana dan kejahatan terorganisasi," tandas Wayan.
Reporter:Sumitro/Editor:Ais