
Blitar - Dalam sepekan jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Blitar Kota, meringkus 7 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil double L. Kemudian merazia 31 penjual minuman keras (miras) ilegal, serta mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan ratusan liter arak jowo (arjo).
Disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela jika dalam sepekan terakhir, polsek jajaran dan Satresnarkoba telah mengungkap 3 kasus peredaran narkoba dengan 7 orang tersangka. "Ketujuh tersangka ini terdiri dari 6 tersangka kasus sabu, serta 1 orang kasus pil double L," tutur AKBP Leonard pada pers rilis di Mapolres Blitar Kota, Jumat(10/7/2020) sore.
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Leonard, untuk kasus narkoba dari 6 tersangka diamankan barang bukti 4 poket sabu sebesar sekitar 1,13 gram. "Sedangkan dari tersangka pil double L disita 892 butir, yang akan diedarkan," jelasnya.
Sementara Satreskrim bersama polsek jajaran, merazia 31 titik lokasi penjual miras ilegal dan berhasil diamankan 114 botol arak jowo (arjo), 277 botol miras berbagai merek dan 6 jerigen ukuran 30 liter berisi arjo. "Untuk semua tersangka penjual miras ilegal diproses hukum, dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) dan untuk barang bukti miras disita di Mapolres," tandas perwira dengan melati dua di pundak ini.
Sedangkan tersangka pil double L dikenakan UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, kemudian tersangka narkotika jenis sabu dijerat UU RI No. 35 tahun tentang narkotika . "Sama untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Selanjutnya ditambahkan AKBP Leonard perlu disampaikan kepada masyarakat, adanya partisipasi aktif memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal dan narkotika.
"Karena selama ini minim peran serta masyarakat berupa informasi, karena dampak dari peredaran miras ilegal dan narkotika selain kesehatan juga tingkat kriminalitas dan kecelakaan," imbuhnya.(ais)