
KEDIRI (Lenteratoday) -Pasangan suami istri, MI dan NV, warga Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri tega menganiaya balita putri mereka yang baru berusia 3 tahun hingga tewas.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, kepada awak media, Kamis (27/6/24) mengatakan, motif penganiayaan karena pelaku merasa jengkel.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri telah menetapkan status tersangka kepada pasangan suami isteri tersebut.
"Motifnya pelaku melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia karena kesal dan jengkel terhadap anaknya," terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto.
Saat penganiayaan berlangsung ibu kandung korban turut mencubit dan menampar korban. Sedangkan ayah tiri memukul kepala hingga dada korban. Penganiayaan dilakukan tidak hanya sekali tetapi sebelumnya perbuatan serupa juga pernah dilakukan.
Karena perbuatan tersebut pasangan suami isteri itu dijerat Pasal 4 ayat 1 UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 ayat 34 junto pasal 76 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2024 hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya warga Desa Tugu Rejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dikejutkan dengan penemuan jasad bayi perempuan berusia 3 tahun dikubur di pinggir saluran air, Selasa (25/6/24).
Pasca penemuan jenazah tersebut Satreskrim Polres Kediri langsung mengamankan pasangan suami isteri berinisial MI dan NV orang tua dari korban.
Reporter: Gatot Sunarko|Editor: Arifin BH