
JAKARTA (Lenteratoday) - Tebal surat tuntutan untuk terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencapai 1.576 halaman. Rencananya Jaksa Penuntut Umum dari KPK akan membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lain dalam perkara korupsi di Kementan, yaitu Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta pada hari ini, Jumat (28/6/2024).
Jaksa Ikhsan Fernandi Z. mengatakan, tebal surat tuntutan terhadap mereka bertiga lebih dari 1.500 halaman. "Khusus terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri dari 1.576 halaman," ucap dia saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Terkait dengan tebalnya surat tuntutan tersebut, maka untuk menghemat waktu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK itu mengusulkan kepada majelis hakim agar diizinkan meringkas pembacaan surat tuntutan. Jaksa mengusulkan hanya membacakan pokok-pokok perkara, fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, dan beberapa saja yang dibacakan.
"Selanjutnya analisa yuridis, simpulan, dan amar tuntutan akan kami bacakan secara lengkap," tutur Jaksa Ikhsan Fernandi Z.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa isi surat tuntutan terhadap Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagian besar sama. Sehingga pembacaan lengkap tuntutan pada mereka mulai dari analisa yuridis hingga tuntutan.
Sementara itu, pengacara dari tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020-2023 itu menyetujui usulan jaksa. Selain itu, majelis hakim juga mempersilakan jaksa penuntut umum untuk meringkas pembacaan.
Dalam kasus ini, SYL sebagai Menteri Pertanian didakwa meminta uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Kasdi Subagyono sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian serta Muhammad Hatta sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian menjadi koordinator pengumpulan uang.
Syahrul Yasin Limpo diduga menerima uang sebesar Rp 44.546.079.044 itu sebagai gratifikasi selama periode 2020 hingga 2023. Uang itu digunakan mulai dari sunatan cucu, umrah, hingga kado undangan. (*)
Sumber : tempo | Editor : Lutfiyu Handi