10 April 2025

Get In Touch

Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

JAKARTA (Lenteratoday) - Mahkamah Agung (MA) akan memberikan tindakan tegas pada pegawainya yang terlibat judi online. Hal ini sebagai tindak lanjut dari pernyataan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya data pemain judi online di sejumlah instansi.

Juru Bicara MA, Suharto, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari PPATK mengenai keterlibatan pegawai Mahkamah Agung dalam judi online. "Sampai per hari ini belum ada surat masuk tentang hal itu," kata dia dikutip dari Tempo, Minggu (30/6/2024).

Meski demikian, hakim agung ini menjelaskan MA tidak akan tinggal diam jika ada pegawai yang bermain judi online. "Nanti jika ada transaksi yang mencurigakan di jajaran MA, akan kami sikapi," tutur Suharto.

Untuk diketahui, bahwa jumlah pegawai MA mencapai puluhan ribu. Dinukil dari laman resmi MA, jumlah pegawai Mahkamah Agung adalah 30.960 orang pada 2018.

Mereka ditempatkan pada 911 satuan kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Mulai dari yang bertugas di kantor Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, maupun Pengadilan Tingkat Pertama.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya tidak ragu untuk menyampaikan data judi online. Hanya saja PPATK akan menyampaikan data tersebut sesuai dengan arahan Ketua Satuan Tugas atau Kasatgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto.

"Memang salah satu perintah Kasatgas Judol adalah kami diminta menyerahkan detail terkait judi online di masing-masing instansi kepada pimpinan K/L (kementerian/lembaga)," ucap Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (26/6/2024). (*)

Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.