
Blitar - Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar menyoroti temuan 3 transaksi keuangan senilai Rp 3,22 miliar, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap audit APBD 2019.
Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi PKB, Panoto jika sesuai dengan hasil LHP BPK audit APBD 2019, ada 3 temuan yang menurut kami layak ditindaklanjuti. "Karena menunjukkan lemahnya pengawasan internal, serta ada ketidakpatuhan pengelolaan keuangan daerah terhadap peraturan yang ada," tutur Panoto, Minggu(12/7/2020).
Dijelaskan Panoto 3 temuan tersebut nilainya juga cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp 3,22 miliar. Terdiri dari kekurangan volume 20 paket pekerjaan proyek fisik, pada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp 1,56 miliar. Kemudian pengeluaran melalui mekanisme Uang Persedian atau Uang Ganti di 5 kecamatan, yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 172 juta. Serta terakhir belanja jasa pelayanan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, yang tidak sesuai ketentuan sebanyak Rp 1,49 miliar. "Jika ditotal nilainya lumayan besar, mencapai sekitar Rp 3,22 miliar," jelas politisi PKB ini.
Dengan adanya temuan 3 hal tersebut diatas, Panoto menegaskan agar pemkab menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi LHP BPK. "Karena ternyata masih ada kelemahan, serta belum maksimalnya pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan yang ada," tegasnya.
Adapun tindaklanjut yang dimaksud Panoto yakni 6 kepala OPD harus mempertanggungjawabkan dan menyetorkan kembali ke kas negara, kelebihan pembayaran 20 paket pekerjaan. Kemudian meminta 5 camat untuk mempertanggungjawabkan belanja yang tidak diyakini kewajarannya ke kas negara. Serta memerintahkan Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, mempertanggungjawabkan dan menyetorkan kembali kelebihan pembayaran ke kas BLUD tandasnya.
Sementara itu, pihak RS Ngudi Waluyo Wlingi melalui Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Sugondo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut, namun sudah ditindaklanjuti dengan menyetorkan kembali ke kas negara. "Temuan itu sudah kami tindaklanjuti pada Juni lalu, ada bukti setornya bisa di cek," kata Sugondo.
Secara terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku pihaknya akan menindalanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada, karena hasil audit baru keluar pada 30 Juni 2020 lalu. "Pasti akan kita tindaklanjuti, karena hasil audit itu kan baru keluar," jawabnya.
Seperti kekurangan volume pekerjaan 20 paket pekerjaan oleh 19 rekanan, akan terus ditagih. Demikian juga SPJ dari 5 kecamatan yang belum disetorkan, juga akan diminta ke masing-masing camat pungkasnya. (ais)