10 April 2025

Get In Touch

DKPP : Hasyim Terindikasi Kuat Melakukan Kekerasan Seksual

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai pihak Teradu saat menghadiri sidang di DKPP RI - dok DKPP.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai pihak Teradu saat menghadiri sidang di DKPP RI - dok DKPP.

JAKARTA (Lenteratoday) - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa Hasyim Asy'ari terindikasi kuat melakukan kekerasan seksual, yaitu eksploitasi seksual dan/atau pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

"Bahwa Teradu terindikasi kuat melakukan kekerasan seksual, yaitu eksploitasi seksual dan/atau pemaksaan hubungan seksual pada saat Bimtek PPLN di Belanda, yaitu pada tanggal 3 Oktober 2023 di Hotel van Der Valk, Amsterdam," ungkap Majelis Sidang dalam pertimbangannya dengan menyertakan sejumlah bukti saat sidang putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Atas kasus tersebut DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhantian terhadap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Putusan tersebut berdasarkan bukti yang menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan," tegas Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Dalam pertimbangan majelis sidang juga terungkap perlakuan khusus Hasyim selaku Teradu dengan Pengadu yakni Anggota PPLN berinisial CAT. Salah satunya percakapan 'Pandangan pertama turun ke hati, dengan emoji peluk' melalui aplikasi WhatApp (WA).

Dalam suatu kesempatan, juga terungkap fakta jika Hasyim pernah memesan kamar hotel dan tiket pesawat untuk perjalan dinas Pengadu ke Singapura. Termasuk melakukan pendekatan dan rayuan ke Pengadu di hadapan publik dalam acara televisi nasional yang dipandu Vincent dan Desta, yakni dengan menitipkan salam personal ke Pengadu yang berada di Belanda.

"Teradu mengirimkan video greeting tersebut kepada Pengadu melalui Whatsapp kemudian diberikan caption, 'Special for you diajengku (ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh)," demikian bunyi salinan putusan Hasyim.

Teradu juga merencanakan agenda pribadi untuk berjalan berdua bersama Pengadu dalam perjalanan dinas di Amsterdam sejak jauh hari. Teradu secara terang benderang menunjukkan tindakan aktif untuk meminta jalan berdua saja dengan Pengadu di tengah kegiatan penyelenggaraan pemilu di Amsterdam. (*)

Reporter: Sumitro | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.