10 April 2025

Get In Touch

Didenda Rp 150 Juta, Polinema Bakal Tindaklanjuti Putusan MA yang Menangkan Gugatan Warga

Politeknik Negeri Malang. (foto/ist.dok.Polinema)
Politeknik Negeri Malang. (foto/ist.dok.Polinema)

MALANG (Lenteratoday) - Politeknik Negeri Malang (Polinema) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA), yang telah mengabulkan gugatan warga pemilik lahan dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 150 juta kepada institusi pendidikan tersebut.

Pihak kampus menyatakan masih menunggu arahan dari pimpinan, terkait langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

"Sementara ini kami belum mendapatkan informasi dari pimpinan terkait hal tersebut," ujar Humas Polinema, Samadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat(5/7/2024).

Ia juga menambahkan Polinema hingga saat ini masih belum bisa memberikan jawaban detail, mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait masalah ini.

"Yang pasti nantinya akan ada tindak lanjut dari pimpinan terkait hal tersebut," lanjutnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari pembelian tanah seluas 7.104 meter persegi, untuk keperluan pengembangan kampus Polinema. Pembelian tanah tersebut merujuk pada Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema tahun 2010-2034.

Namun, pembayaran atas tanah itu terhenti karena Direktur Polinema periode 2021-2025, Supriatna, mencurigai adanya markup harga yang dilakukan oleh mantan Direktur Polinema periode 2017-2021, Awan Setiawan.

Dalam hal ini, Didik Lestariyono, selaku pendamping hukum Awan Setiawan, menjelaskan total nilai tanah yang dibeli mencapai Rp 42.642.000.000. Meski awalnya pembayaran berjalan lancar, namun tiga termin terakhir dengan nilai sekitar Rp 20 miliar terhenti, menyebabkan pemilik tanah merasa dirugikan dan akhirnya menggugat Polinema.

"Pengadaan tanah nilainya kurang lebih sekitar Rp 42 miliar. Kemudian ada pergantian direktur dan oleh direktur baru pembayarannya kurang Rp 20 miliar tidak dilanjutkan," ungkap Didik Lestariyono, Kamis(4/7/2024).

Alasan dugaan markup menjadi dasar penghentian pembayaran, yang kemudian memicu pemilik tanah untuk mengajukan gugatan hingga ke tingkat MA.

Dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan pemilik tanah dan menjatuhkan denda Rp 150 juta kepada Polinema. Putusan ini menegaskan bahwa proses jual beli tanah tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Dikabulkannya gugatan ini secara otomatis mengkonfirmasi bahwa proses jual beli tanah tersebut sudah sesuai aturan dan prosedur yang ada. Kalau itu tidak sesuai prosedur, ada markup, pastinya hakim agung tidak akan mengabulkan gugatan," jelas Didik.

Sebagai informasi, pengadaan tanah untuk pengembangan kampus ini dimulai sejak tahun 2019 sebagai bagian dari upaya Polinema untuk mencapai indikator capaian sasaran akhir tahun 2024. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa pengadaan aset publik harus dilakukan dengan cermat dan sesuai aturan untuk menghindari sengketa hukum di kemudian hari.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.