
SURABAYA (Lenteratoday)- Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana menyebut adanya potensi Rektor Universitas Airlangga (Unair) melanggar hukum administrasi dan prinsip fundamental, terhadap kebebasan akademik yang dilakukan saat pemberhentian Prof. Dr dr Budi Santoso SpOG FER, sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK), pada Rabu(3/7/2024).
Menurutnya pemberhentian dari jabatan struktural tersebut, menjadi bukti nyata tentang otonomi kampus PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) yang menggunakan like and dislike untuk melakukan pemberhentian sepihak pimpinan Universitas.
"Pemberhentian itu juga merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan maladministrasi karena tidak sesuai dengan prosedur," sebutnya, Jumat(5/7/2024).
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dua problem dasar dari pencopotan Prof Bus (sapaan akrab Prof Budi Santoso) sebagai Dekan FK Unair dan polemik dokter asing.
Problem pertama, bagaimana selanjutnya disebut Omnibus Law Bidang Kesehatan memiliki problem sejak awal pembentukannya. Mulai dari pembentukan regulasinya, yang berpotensi melanggengkan praktik pembentukan perundangundangan buruk yang tidak transparan dan tidak partisipatif.
Kemudian minimnya partisipasi, bahkan organisasi sejumlah organisasi profesi tidak dilibatkan sehinga mereka menolaknya.
"Gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Senayan tak pernah digubris. Padahal partisipasi bermakna, merupakan kata kunci agar legislasi tersebut baik. Hal yang tidak kalah fatal adalah memberikan kewenangan besar dan tidak terkontrol pada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan," sebutnya.
Misalnya saja terkait dugaan diambilnya kewenangan organisasi profesi yang kemudian dialihkan ke mekanisme birokrasi Kementerian.
"Dengan demikian, peranan organisasi profesi tenaga kesehatan bukan saja termarginalkan, melainkan mengooptasi profesi dan keilmuannya," tambahnya.
Problem kedua, yaitu tindakan represi yang dilakukan oleh Rektor Unair dengan menghentikan Prof. Bus secara sepihak merupakan tindakan kesewenang-wenangan, maladministrasi dan yang lebih mendasar, tidak berupaya menjaga kebebasan akademik serta kampus sebagai rumah ilmuwan.
"Rektor Unair seharusnya juga perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik, yang juga disebut sebagai Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 (SPAF), dimana deklarasi ini justru dilahirkan kesepakatannya di Universitas Airlangga pada Desember 2017. Prinsip tersebut telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, No. 5 Tahun 2021," tukasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais