
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) -Pj Sekda Palangka Raya, Achmad Zaini, menepis adanya Pungutan Liar (Pungli) diduga dilakukan oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Yos Sudarso.
Menurut Pj Sekda, pungutan bagi PKL di kawasan Taman Yos Sudarso hanya berupa 1 kewajiban retribusi Rp 1000/hari/PKL sesuai Perda, selain itu tidak ada pungutan lainnya.
Maka jika ada pungutan lain bisa dikonfirmasikan mengatasnamakan pihak mana, apakah dari komunitas atau pengelola.
"Yang jelas tidak ada arahan/perintah dari DLH untuk memungut retribusi selain yang saya sebutkan sesuai Perda," papar Zaini, Sabtu (6/7/2024).
Isu yang beredar menyebutkan jika ada pungutan sebesar Rp 125 ribu kepada para PKL. Terkait hal ini Zaini menyarankan untuk mengkonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Ia menegaskan bahwa dari DLH sendiri tidak ada perintah untuk melakukan Pungli. Apabila ada dan mengatasnamakan institusi atau pejabat DLH maka akan kami tindak.
"Saya sudah memerintahkan Tim DLH turun ke lapangan untuk menggali informasi yang lebih akurat," ucapnya.
Sementara itu Ketua Himpunan Pedagang Malam Taman Yos Sudarso (HPMTYS) Palangka Raya, Rudi, mengklarifikasi terkait beredarnya isu pungli tersebut mengatakan bahwa itu bukan merupakan Pungli, melainkan kesepakatan bersama dengan para pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Malam Taman Yos Sudarso (HPMTYS).
Ia membenarkan bahwa pungutan sebesar Rp 125 ribu memang ada bagi yang ingin bergabung dalam HPMTYS. Namun uang tersebut digunakan sebagai kas bersama yang akan digunakan untuk kepentingan para pedagang.
"Selain itu kami juga menarik Rp.5 ribu per hari untuk jasa membersihkan sampah para pedagang yang dilakukan oleh petugas dengan menggunakan kendaraan tosa," jelasnya.
Bahkan para pedagang tidak keberatan karena merasa terbantu dengan adanya asosiasi dan jasa kebersihan yang disediakan.
Rudi menambahkan, untuk biaya listrik, tidak ada pungutan dari pihak manapun, karena untuk biaya listrik ditanggung oleh masing-masing pedagang.
Pegawai Kontrak DLH ini menjelaskan bahwa tidak ada dana yang disetorkan ke dinas maupun kas daerah, karena merupakan dana bersama para pedagang.
"Saya memang bekerja di DLH sebagai tenaga kontrak pengawas sampah liar UPT Jekan Raya, jadi itu bukan pungutan yang masuk ke dinas, tapi murni sebagai uang kas para pedagang," pungkasnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH