
DENPASAR (Lenteratoday)-Dugaan 10 anggota Polres Klungkung yang menyekap dan menganiaya seorang warga saat membongkar kasus peredaran kendaraan bodong di Pulau Dewata santer beredar. Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengakui tengah menyelidikinya.
Diketahui, korban berinisial IWS (47), mengaku mengalami luka fisik dan psikis hingga luka permanen pada salah satu gendang telinganya dalam peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut usai Polda Bali menerima laporan dari korban, berinisial IWS, dengan nomor laporan LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024.
Laporan tersebut berdasarkan Pasal 352 KUHP tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan.
"Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada ketidak profesionalan anggota dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7/2024).
Jansen mengungkapkan, laporan terhadap 10 polisi tersebut bermula ketika jajaran Satreskrim Polres Klungkung berhasil membongkar dugaan jaringan pencurian atau penggelapan kendaraan bodong di wilayah Klungkung, pada Mei 2024.
Kronologi kejadian
Saat itu, polisi berhasil menyita 30 kendaraan bodong dan menangkap dua orang tersangka yang berperan membuat STNK palsu.
Dalam operasi tersebut, polisi juga sempat mendalami keterlibatan IWS dan ditemukan 5 unit mobil dari rumahnya yang diduga terkait dengan kasus kendaraan bodong itu.
"Namun dalam proses interogasi mungkin ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap IWS, hingga IWS mengaku disekap dan mendapatkan kekerasan hingga mengalami cacat permanen pada telinga sebelah kiri," kata dia.
Jansen mengatakan pihaknya telah mendalami laporan IWS dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dokter yang menangani korban dan meneliti hasil Visum Et Repertum, serta mendatangi TKP (tempat kejadian perkara).
"Sementara terhadap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan kendaraan bermotor masih terus dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dugaan korban penyekapan dan penganiayaan
Sebelumnya diberitakan, sorang warga, berinisial IWS (47), diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh 10 anggota Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, Bali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik, psikis,termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinganya.
Insiden tersebut terjadi saat polisi hendak membongkar kasus peredaran kendaraan bodong di kawasan wisata Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, pada 26-28 Mei 2024.
Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi, mengatakan korban telah melaporkan kejadian yang menimpanya ini kepada Polda Bali, pada 29 Mei 2024.
Namun, petugas SPKT yang menerima laporan mengarahkan pelaporan tersebut pada 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Bahkan, penyelidikan kasus tersebut hingga kini belum jelas.
"Pengunaan pasal ringan tersebut tanpa mempertimbangkan fakta-fakta serta akibat yang dialami oleh korban. Penyelidik hingga kini juga enggan memanggil dan memeriksa saksi kunci yang mengetahui terjadinya tindakan penyekapan serta penyiksaan yang dilakukan oleh personel Klungkung," kata Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, dalam konferensi pers, Jumat (5/7/2024).
Kemudian, polisi membawa korban ke sebuah rumah untuk diinterogasi terkait keberadaan satu unit mobil Mitsubishi Pajero dalam kasus tersebut.
Dalam proses pemeriksaan itu, polisi memperlakukan korban secara tidak manusiawi mulai dari pakaiannya dilucuti, mata ditutupi lakban, dan tindakan penyiksaan lainnya.
Padahal, dalam kasus tersebut korban hanya sebagai penghubung antara pemilik mobil Mitsubishi Pajero yang hendak menggadaikan kendaraannya kepada seseorang.
"Korban pada dasarnya dalam peristiwa ini hanya menghubungkan dua orang ini saja, tapi 10 Polres Klungkung menuduh korban terlibat dan melakukan proses tadi, korban dipaksa untuk mengakui terlibat dalam kejahatan itu dan menyebutkan di mana informasi keberadaan mobil," kata dia.
Reporter: wid,ist / Co-Editor: Nei-Dya