05 April 2025

Get In Touch

Satu Lagi Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Ngawi Ditangkap

Polres Ngawi kembali mengamankan satu pelaku dugaan kasus asusila terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Ngawi. Saat ini korban yang merupakan siswi kelas 2 SMP hamil 5 bulan (Kompas)
Polres Ngawi kembali mengamankan satu pelaku dugaan kasus asusila terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Ngawi. Saat ini korban yang merupakan siswi kelas 2 SMP hamil 5 bulan (Kompas)

NGAWI (Lenteratoday) -Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, kembali mengamankan satu  pelaku dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Kali ini, pelaku yang diamankan berinisial B (59). Sebelumnya, polisi telah mengamankan SA (69) dan TU (67) atas kasus yang sama. Mereka diamankan setelah buron selama 2 bulan.

Kapolres Ngawi AKBP Argoyuwono mengatakan, B juga merupakan tetangga korban.

"Untuk pelaku B kita amankan di rumahnya. B merupakan tetangga korban," ujarnya saat rilis di Polres Ngawi.

Argoyuwono menambahkan, dua pelaku sebelumnya sempat kabur selama 2 bulan ke Depok dan ke Semarang dan berhasil diamankan pada Minggu (30/6/2024).

Polres Ngawi mengamankan SA di Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Sementara, TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

Mereka diduga mencabuli korban yang saat ini hamil 5 bulan dengan ancaman. Polisi memperkirakan masih ada pelaku lain selain 3 pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selain dari 3 orang kemungkinan masih ada pelaku lainnya, kami masih mendalami,” imbuhnya, dikutip Kompas, Sabtu (6/7/2024).

Polisi menjerat pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu dengan Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI No 17 Tahun 2016 jo Pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang,” ucapnya (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.