Terjaring Operasi Patuh Penerapan Perwali New Normal, Belasan Anak Muda di Blitar Dihukum Push Up

Blitar - Kesadaran anak-anak muda di Kota Blitar untuk mengenakan masker masih lemah. Hal ini terungkap dalam Operasi Patuh Protokol Kesehatan yang dilakukan petugas Gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Blitar terkait penerapan Peraturan Walikota (Perwali) tentang New Normal (Kenormalan Baru).
Operasi ini bertujuan mendisiplinkan warga Kota Blitar, agar mematuhi protokol kesehatan. Dengan sasaran pusat keramaian atau kerumunan warga, terutama para remaja yakni warung internet (warnet) di beberapa titik wilayah Kota Blitar.
Diantara sasaran yang dituju adalah sebuah warnet di Jl. Dr Wahidin Kota Blitar, puluhan petugas gabungan langsung menyasar masuk mengecek pengunjung warnet. Ternyata benar masih banyak remaja yang rata-rata usia sekolah ditemukan tidak menggunakan masker. Padahal sesuai Perwali No 47 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, merupakan hal yang wajib ketika beraktifitas di luar rumah.
Mereka yang tidak menggunakan masker langsung diberikan sanksi berupa push up. Hal itu dilakukan sebagai sanksi sosial dan memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar. Sementara pemilik usaha (warnet) juga mendapatkan peringatan dari petugas agar menerapkan protokol kesehatan yaitu memasang peringatan wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Bagi pemilik tempat usaha yang membiarkan pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan, serta tidak memberikan peringatan akan diberikan sanksi. Mulai dari peringatan, sampai terberat menutup sementara usahanya. "Kita sudah melakukan sosialisasi dan himbauan pada masyarakat, beberapa minggu sebelumnya agar mematuhi protokol kesehatan," ujar KA SPKT Polres Blitar Kota Ipda Yuno Sukaito yang memimpin kegiatan pendisiplinan, Senin (13/7/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Ipda Yuno sebelum diterapkannya Peraturan Walikota (Perwali) Blitar No 47 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, kini setelah diterapkan bagi yang melanggar dan tidak mematuhi langsung diberikan sanksi. "Tidak hanya warga, namun pemilik usaha juga akan kena sanksi jika membiarkan pengunjung masuk tanpa mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.
Sementara hasil razia dari 3 Warnet di 3 titik yaitu di Jl. Dr Wahidin, Jl. Ciliwung dan Jl. Tanjung, belasan remaja yang tidak memakai masker langsung dihukum push up.
Sebelumnya disampaikan Walikota Blitar, Santoso penerapan Perwali tentang Protokol Kesehatan di masa New Normal, sudah mulai dilakukan di Kota Blitar. Adapun isi dari Perwali itu selain mengatur sanksi bagi masyarakat, juga mengatur sanksi bagi pengusaha atau pengelola tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan. "Pengelola tempat usaha, wisata dan tempat publik harus menyediakan sarana protokol kesehatan saat beroperasi kembali," kata Walikota Santoso.
Mengenai sanksinya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan, untuk tempat usaha dan tempat wisata sanksi berupa teguran hingga 3 kali sampai penutupan sementara usahanya. "Bagi tempat usaha dan tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan ada sanksi teguran pertama, kedua, ketiga, sampai penutupan sementara," tandasnya.
Oleh karena itu Pemkot Blitar bekerjasama dengan TNI-Polri dan petugas terkait untuk mengawasi penerapan Perwali ini, petugas akan gencar melaksanakan patroli mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Pemberlakuan New Normal ini sebagai upaya menumbuhkan kembali ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, jadi perlu ditegaskan masyarakat sudah bisa beraktivitas kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkas Walikota Santoso. (ais)