
KEDIRI (Lenteratoday) - Pada semester I tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memberikan sanksi administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA).
Jumlah tersebut meningkat 75,19% dibandingkan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yakni sekitar 1.165 TAK.
Humas Kantor Imigrasi Klas 2 Non TPI Kediri Dapot mengutip rilis Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Selasa (9/7/24) menyebutkan dari 2.041 WNA yang diberi sanksi administratif (TAK), 1.503 diantaranya atau sekitar 73,64 % merupakan sanksi deportasi.
Diuraikan bentuk TAK bermacam-macam. Yakni, pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia;keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; deportasi dari wilayah Indonesia.
Sementara itu deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64 % dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024.
Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK (*)
Reporter: Gatot Sunarko/rls