
KEDIRI, (Lenteratoday) -Satu Narapidana tindak pidana terorisme berinisial HS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kediri, mendapatkan Pembebasan Bersyarat setelah berperilaku baik dan tertib.
HS merupakan terorisme kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur. Selama ini HS telah menunjukkan komitmen untuk berubah dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi. HS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI No.15/2024 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan.
Selama menjalani kurungan, HS mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Klas IIA Kediri berupa keterampilan, keagamaan, kemandirian, dan menunjukkan sikap kooperatif dengan baik.
Puncak dari keberhasilan program pembinaan ini ditandai dengan pelaksanaan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) pada 5 Maret 2024. Ikrar ini menunjukkan napiter tersebut telah menyesali dan tidak mengulangi kesalahannya. Dan hal ini merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak remisi, dan integrasi.
Plt Kalapas, Budi Ruswanto menyatakan HS telah siap kembali ke masyarakat.
"Tentu kami mengamati setiap perkembangan napiter HS dengan secara konsisten telah mengikuti program pembinaan yang kami selenggarakan dengan baik, dan puncaknya napiter tersebut melaksanakan ikrar setia kepada NKRI. HS juga telah menjalani proses pengamatan dan evaluasi BNPT. Dan saat ini HS telah mendapatkan hak integrasi serta siap kembali ke masyarakat” ujarnya, Selasa (9/7/2024)*
Reporter: Gatot Sunarko|Editor: Arifin BH