22 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Mulai Bahas Perubahan Perda 1/2019

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi

Surabaya – Upayamendisiplinkan masyarakat akan penerapan protokol kesehatan mulai ditindaklanjuti oleh DPRD Jatim dengan melakukan pembahasan perubahan Peraturan Daerah(Perda) 1 tahun 2019 melalui rapat paripurna, Senin (13/7/2020).

Perda 1/2019 tentang Penyelenggara Ketentraman, KetertibanUmum dan Perlindungan masyarakat ini akan lebih disesuaikan dengan kondisi saatini yaitu pandemic covid-19. Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan bahwaperubahan perda ini bermaksud untuk lebih mendisiplinkan masyarakat sebagaiupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Maksud beginilah, kita itu bukan mau memberikan sanksikepada masyarakat, tidak. Namun, kita ingin lebih disiplin, dan siapa yangmelakukan itu? tentunya perangkat kita, perangkat kita siapa? ya Satpol PP,”kata Kusnadi saat ditemui setelah rapat Paripurna di DPRD Jatim.

Dia menandaskan, meski tidak ada sanksi dalam perubahan Perdatersebut, namun Kusnadi menyebutkan bahwa akan memberikan kewenangan padaSatpol PP untuk menegakkan disiplin Protokol kesehatan. Namun, meski sudah ada Perdasebagai payung hukum, bukan berarti Satpol PP akan bertindak keras. Namun tugasnyaadalah memberikan himbauan dan pembelajaran kepada masyarakat supaya lebihmendisiplinkan diri sebagai satu-satunya anti Covid-19.

Kusnadi juga menandaskan, perbedaan mendasar dari perda tersebut,dimana pada awalnya perda itu masih bersifat umum, namun setelah adanyaperubahan tersebut maka akan ditambahan pasal pasa yang lebih spesifik. Diantaranyaadalah bagaimana cara mendisiplinkan masyarakat. “Jadi ya bagaimana lah kitaitu supaya lebih-lebih bisa teratur, itu saja sih sebenarnya dalam rangkamenjaga keamanan bagi seluruh masyarakat yang ada di Jawa Timur ini,”tandasnya.

Namun demikian, dalam penegakan perda khususnya yangberkaitan dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka dibutuhkan peranserta semua pihak. Tetapi, lanjut politisi dari PDIP ini, hal itu tidak akanbisa berhasil tanpa peran serta dari seluruh masyarakat.

Terkait dengan penerapan sanksi yang diberlakukan di beberapadaerah kabupaten kota, Kusnadi menandaskan bahwa Kabupaten kota punya otonomiuntuk membuat peraturan mereka. Dan provinsi tidak bisa campur tangan terhadap kegiatan-kegiatanyang mereka lakukan.

“Harus diperhatikan bahwa pemerintah provinsi itu otonomidaerahnya hanya sekitar 40% saja, itupun setelah ada penambahan SMA?SMK. Kalau sebelumitu kami lebih banyak berorientasi kepada kepanjangan tangan dari pemerintahpusat. Kemudian Pemerintah kabupaten kota melakukan hal pendisipilian denganregulasi yang mereka buat dan itu baik-baik saja,” tandasnya. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.