22 April 2025

Get In Touch

Tiga Pekan, Polres Mojokerto Ringkus 11 Tersangka Peredaran Narkoba

Tiga Pekan, Polres Mojokerto Ringkus 11 Tersangka Peredaran Narkoba

Mojokerto - Dalam tempo waktu 3 pekan, Satnarkoba Polres Mojokerto bersama jajaran Polsek Polres Mojokerto berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan meringkus 11 tersangka serta menyita barang bukti (BB) 11.83 gram sabu dan 360 butir pil koplo jenis dobel L.

Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander, SiK. MH dalam press realese di depan awak media, Senin (13/7/2020) sore mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan tempat dan waktu yang tidak bersamaan.

"Para tersangka sebagian besar adalah berperan sebagai bandar, penerima dan juga sebagai kurir. Polres Mojokerto berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika," kata Dony.

Dia juga menegaskan supaya di masa pandemi Covid-19 ini masyarakat jangan mengambil kesempatan. Sebab pihaknya akan terus menelusuri dan memutus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Masih kata Dony, rata-rata para pelaku yang diamankan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sasaran peredaran narkotika mereka adalah anak muda usia produktif dan remaja.

"Guna menekan angka kasus peredaran narkoba, saya meminta masyarakat ikut membantu memerangi. Karena dibutuhkan sinergitas semua pihak," pinta Dony.

Ke-11 tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.