
MADIUN (Lenteratoday) - Seorang anggota Petani Milenial Husein Fata Mizani (34), menceritakan pengalaman pahit, saat ada anggota petani milenial ditangkap oleh anggota polisi dan dimintai uang tebusan untuk menghentikan perkaranya.
Hal tersebut diungkapkan Husein saat acara
Sarasehan Kelompok Tani dan Petani Milenial, bersama Pj Bupati Madiun dan Forkopimda Kabupaten Madiun, di Pendopo Muda Graha, Selasa(16/7/2024).
Diceritakan Husein, kejadian berawal saat ada telepon seseorang yang mengorder sekitar 2 ton pupuk organik kepada salah satu anggota Petani Milenia,l untuk diantar daerah di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pada, Jumat 10 Mei 2024 lalu.
Usai sampai dilokasi pemesaan, kendaraan dan supir sekaligus produsen pupuk langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Madiun. Menurut Husein yang juga Ketua Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) Kabupaten Madiun, pihak polisi mempermaslahkan izin edar pupuk organik tersebut.
“Kami memandang (penangkapan) seperti ada permainan, itu sangat memukul kita produsen pupuk organik yang nilainya kecil sebenarnya. Cuma kan kita ingin mengembangkan untuk petani, kami merasa ini sebuah itimidasi,” Kata Husein usai kegiatan sarasehan kepada wartawan.
Saat itu, masih kata Husein polisi sempat memintai keterangan dan menahan produsen pupuk organik, untuk dimintai keterangan dari jam 15.00 sore hingga jam 1 malam. Selain itu ada oknum polisi yang juga meminta uang, dengan besaran puluhan juta rupiah agar kasus ini dapat selesai.
“Angkanya persisnya tidak tahu, tapi saat itu ada negosiasi. Tapi Alhamdulilah yang bersangkutan bisa keluar tanpa seperserpun, awalnya permintanya sampai puluhan juta,” ungkap Husein.
Saat ditanya kenapa bisa bebas, padahal tidak memenuhi permintaan oknum polisi tersebut
Husein enggan mengatakan alasannya, bagi dia yang terpenting adalah kebebasan yang bersangkutan . Namun, dia menyesalkan adanya permintaan uang tersebut oleh oknum polisi.
“Kalau itu kita juga menyesalkan, ini kan kegiatan-kegiatan ekonomi kecillah, itu pelajaran buat kami,” ujar Husein.

Ditempat yang sama, Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan yang juga hadir dalam forum tersebut mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
“Akan kami cek lah, jika memamng seperti itu, langsung ke polres dimana lokasinya, kapan waktunya akan kita cek,” kata AKBP Muhammad Ridwan.
Kapolres Madiun mengatakan jika dilakukan penahanan, berarti ada pelangaran yang terjadi. Namun, terkait pembebasan pelaku bisa melalui Restorative justice. Terkait petugas yang meminta uang, AKBP Muhammad Ridwan meminta korban membuat laporan resmi.
“Jika ada aduan seperti itu, mongo lapor ke Polres," tandasnya.
Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais