04 April 2025

Get In Touch

Wahyu Hidayat Akui Tunggu Hasil Istikharah untuk Mundur dari Pj Wali Kota Malang

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Selasa (16/7/2024). (Santi/Lenteratoday)
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Selasa (16/7/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengakui masih menunggu hasil istikharah malam ini, untuk menentukan kepastian pengunduran dirinya.

Berdasarkan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, harus mengundurkan diri dari jabatannya 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU, yakni pada 27 Agustus 2024.

Dengan demikian, Rabu(17/7/2024) besok, merupakan tenggat waktu bagi para Pj kepala daerah termasuk Wahyu untuk mengajukan pengunduran dirinya.

"Kan masih ada satu hari, toh. Kan besok, jadi bisa saja kalau saya (menunggu hasil) istikharahnya nanti malam," ujar Wahyu, Selasa(16/7/2024).

Wahyu menjelaskan keputusannya tersebut harus dipertimbangkan dengan matang, karena selain melibatkan pengunduran dirinya dari jabatan Pj Wali Kota Malang, Wahyu juga harus mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah puluhan tahun dijalaninya.

Meskipun berulang kali membantah terkait pengunduran dirinya sebagai Pj Wali Kota Malang. Kali ini, Wahyu mengatakan telah melakukan konsultasi mengenai proses pengunduran dirinya.
Namun, konsultasi tersebut diakuinya juga bukan penentu keputusan final.

"Perkara iya dan tidaknya, kan lihat nanti," seru Wahyu.

Sementara itu, mengomentari isu yang beredar di masyarakat bahwa dirinya akan bergabung dengan Partai Gerindra untuk maju sebagai calon Wali Kota Malang. Wahyu menyatakan belum ada keputusan mengenai hal tersebut.

Wahyu hanya mengungkapkan, bukan hanya Gerindra tetapi beberapa partai politik telah mendekatinya untuk dapat diusung sebagai Cawalkot Malang.

Namun, ia mengaku belum memutuskan partai mana yang akan dipilih. Sampai saat ini, Wahyu menegaskan sikapnya masih terbuka terhadap semua opsi.

"Ini kan semua partai sudah banyak mendekati saya, untuk meminta (diusung sbg cawalkot). Tapi saya belum memutuskan," pungkasnya.

Jika Wahyu Hidayat benar-benar mengundurkan diri sebagai Pj Wali Kota Malang, maka kursi jabatan pimpinan tertinggi Pemkot Malang akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) sementara.

Dalam hal ini, Wahyu menyebut proses penunjukan Plt akan dilakukan oleh DPRD Kota, Gubernur dan Kementerian terkait.

"Ya (mekanismenya) sama dengan proses saya menjadi Pj kemarin, yang berwenang mengusulkan dari DPRD, Gubernur, Kementerian. Saya paling tidak hanya dimintai (saran), dari orang-orang yang diusulkan itu yang cocok siapa," ungkapnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.