
MADIUN (Lenteratoday) - Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Madiun dari Partai NasDem, Tutik Endang Sri Wahyuni dapat bernafas lega, setelah gugatannya dikabulkan Makamah Partai NasDem.
Awalnya Tutik mengungat karena menilai adanya dugaan pergeseran suara, dalam internal partainya di dapil Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun yang hasilnya justru menguntungkan caleg lain.
Hasilnya Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN) memberhentikan Dodik Rahardiyono, caleg partai NasDem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo yang dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pergeseran suara. Lalu menggantinya dengan Tutik Endang Sri Wahyuni, sebagai Calon terpilih Anggota DPRD Kota Madiun.
“Kasus saya dan Pak Dodik ada pergeseran suara, yang seharusnya saya menang jumlah suara saya seharusnya 1.303 dan Pak Dodik 1.226. Namun, dipleno di PPK Pak Dodik bertambah 102 suara, sehingga saya jadi kalah,” kata Tutik, Selasa(16/7/2024).
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Madiun, Amanto yang bersama Tutik Endang Sri Wahyuni ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mengatakan hari ini kedatanganya untuk melaporkan, serta menindaklanjuti Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem dan menyerahkan Surat Keputusan DKPN.
"Jadi kemarin sore kami mendapatkan surat dari DPP, bahwa DPD segera menindaklanjuti surat pemecatan saudara Dodik ke KPU dan pagi ini kami sudah ke KPU," kata Amanto.
Amanto berharap surat keputusan DKPN tersebut segera ditindaklanjuti, mengingat waktu pelantikan anggota dewan terpilih semakin dekat.
"Mekanisme segera ditindaklanjuti, karena sudah mendekati pelantikan kasihan anggota kami, Sebagai ketua saya harus taat tunduk DPP, karena menyangkut anggota Dodik dipecat digantikan Tutik. Alasan pemecatan di DKPN, Tutik menang gugatannya," jelas Amanto.
Usai pertemuan tersebut, Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjasari mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat pemberitahuan dari DPD NasDem Kota Madiun beserta dokumen dari DKPN Surat Pemberhentian caleg terpilih dari partai NasDem.
"Langkah dari KPU, tentunya kami berpedoman pada PKPU 6 tahun 2024. Kalau memang betul dokumen tersebut diterbitkan oleh DPP NasDem, hasil klarifikasi. Ya yang kita lakukan penggantian keputusan KPU penetapan caleg terpilih, waktunya 14 hari kerja dari saat surat kami terima" terangnya.
Pita Anjasari menambahakan jika nantinya, para caleg terpilih akan dilantik pada 24 Agustus 2024.
Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais