06 April 2025

Get In Touch

Jual Beli Kuota Haji Hingga Keracunan Katering Jadi Sorotan Pansus Angket Haji DPR

- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Wisnu Wijaya - dok DPR
- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Wisnu Wijaya - dok DPR

JAKARTA (Lenteratoday) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait Haji Wisnu Wijaya mengungkapkan adanya indikasi pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Keppres BPIH 1445H/2024M. Pansus juga menyoroti kasus keracunan makanan yang menimpa jamaah haji.

Dia menandaskan bahwa indikas adanya pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Keppres BPIH 1445H/2024M ini bisa menjadi pelanggaran UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Selain mencederai kesepakatan yang telah dibuat bersama Komisi VIII DPR lewat Panja BPIH 1445H/2024M, keputusan sepihak Kementerian Agama juga melukai perasaan jamaah haji reguler akibat kuota tambahan," tegas dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, kuota tambahan seharusnya bisa diprioritaskan kepada calon jamaah hahi reguler guna mengurangi panjangnya waktu antrean. Bukan sebaliknya diberikan kepada jamaah haji khusus sebagaimana dilakukan Kemenag. Hal inilah yang menjadi sorotan DPR terkait evaluasi penyelenggaraan haji 1445H/2024M.

Selain kuota tambahan, ia menyoroti masalah layanan bagi jamaah mencakup transportasi, pemondokan, penerbangan, serta katering bagi jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan. Terkait katering misalnya, Timwas Haji DPR menemukan sejumlah jemaah yang mengalami keracunan akibat mengonsumsi makanan yang basi.

“Masalah makanan ini jelas berpengaruh terhadap kondisi kesehatan jamaah. Lewat pansus ini kami berharap bisa menemukan titik terang lewat keterangan para saksi dan ahli apakah kualitas makanan ini dapat dinilai sebagai salah satu penyebab wafatnya sejumlah jamaah haji kita di sana,” terang Politisi Fraksi PKS ini

Anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, diperlukan langkah tegas untuk meminimalisir risiko wafatnya jamaah haji Indonesia di Tanah Suci pada masa mendatang. Ia mencontohkan bagaimana Presiden Tunisia yang memecat Menteri Agamanya akibat banyak jamaah haji mereka yang wafat.

"(Ini) memberi pesan yang kuat kepada kita betapa sebuah Negara harus mampu menunjukan keberpihakannya dan pertanggungjawaban moral kepada rakyat, khususnya jamaah yang telah mempercayakan urusan ibadahnya kepada Negara,” jelas Wisnu.

Selanjutnya terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jamaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji sehingga hal itu menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan maupun kualitas layanan yang diterima oleh jamaah haji resmi.

DPR disampaikan telah mengingatkan Kementerian Agama untuk bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri soal perlu dibuatnya larangan sementara bagi calon jamaah non visa haji agar tidak berangkat ke Tanah Suci selama musim haji.

"Mereka tidak mengindahkan masukan kami. Akhirnya, terbukti banyak warga negara kita yang ditangkap karena dinilai ilegal, jamaah haji resmi dirugikan, dan pemerintah gagal melindungi mereka," beber Wisnu.

Maksimalkan Pansus Angket Haji

Anggota DPR Dapil Jateng I ini menambahkan, rencananya Pansus akan memanggil Kementerian Agama, BPKH, Kementerian Kesehatan, dan semua stakeholder dari unsur pemerintah yang terlibat dalam penyelenggaraan haji maupun unsur masyarakat untuk dimintai keterangan.

"Dengan kewenangan yang dimiliki, kami akan memaksimalkan pansus angket haji ini untuk memanggil seluruh pihak terkait guna menggali keterangan serta memperoleh dokumen-dokumen penting guna kepentingan penyelidikan," jelasnya.

Sementara terkait target pansus angket haji, Wisnu menyatakan di antaranya adalah untuk menyelidiki terkait dugaan malpraktik yang menjurus pada tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses penyelenggaraan haji. Sebab DPR mendengar rumor terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

"Kami mendengar adanya rumor terkait praktik jual beli kuota haji tambahan tersebut, tetapi itu perlu diverifikasi kebenarannya. Jika memang terbukti, maka DPR tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya bekerja sama dengan pihak berwajib," tegas dia.

Sementara, lanjutnya, target lainnya adalah mendorong perbaikan kualitas layanan haji dari segala aspek di antaranya sustainabilitas keuangan haji, diplomasi haji, serta manajemen pengelolaan haji.

"Momentum pansus angket haji ini membuat banyak pihak mulai mempertimbangkan secara serius usulan memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama karena mempertimbangkan kompleksitas isu yang ditangani sehingga dibutuhkan badan setingkat Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden," pungkasnya. (*)

Reporter : Sumitro | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.